
Kendari, Inilahsultra.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari terus melakukan pemantuan ke Rumah Sakit (RS) Dewi Sartika Kendari di sisa waktu 16 hari lagi dalam melakukan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala DLHK Kota Kendari Paminuddin mengatakan, pengerjaan IPAL semuanya diserahkan kepada Rumah Sakit Dewi Sartika.
“Tidak ada petugas DLHK yang dilibatkan. Karena, jangan sampai dikira ada permainan antara rumah sakit dan DLHK,” katanya Rabu 31 Juli 2019.
DLHK, lanjutnya, hanya memberikan petunjuk kepada perusahaan dalam pengurusan IPAL.
“Itu terserah mereka menyerahkan sama siapa pembuatan IPAL-nya, yang jelas kita hanya menunggu sampai tanggal 15 Agustus 2019, yang terhitung dari sekarang sisa 16 hari lagi harus selesai. Kalau tidak, secara tegas kita akan turun langsung untuk menutup Rumah Sakit Dewi Sartika,” tegasnya Paminuddin.
Lanjut Paminuddin, saat ini pihak rumah sakit sedang dalam pengerjaan IPAL yang dianggap kurang memenuhi persyaratan yang telah dianjurkan undang-undang.
“Saya sudah turun di sana ternyata IPAL yang bermasalah rusak. Kemarin sedang dalam pembenahan atau perbaikan, dan dokumen IPAL-nya sudah diajukan ke DLHK,” kata Paminuddin.
Terkait dokumen yang sudah diajukan ke DLHK, Paminuddin menegaskan, tidak serta merta diterima begitu saja, tapi harus dilakukan pemeriksaan yang sangat teliti jangan sampai ada yang tidak memenuhi.
“Kita tetap memeriksa itu dokumen, kalau ada yang kurang akan dikembalikan,” katanya.
Ia mengaku, sudah menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Kendari bahwa rumah sakit itu tidak boleh melayani atau menerima pasien baru hingga memiliki IPAL.
Penyebab belum bisa diterbitkan IPAL, Paminuddin menjelaskan, karena bak penampungan berada di ketinggian, sehingga air limbah susah masuk.
Harusnya, ada mesin celup yang jika dialiri listrik limbah rumah sakit itu bisa masuk ke penampungan.
“Ini yang belum mereka penuhi sehingga izinnya belum terbit, tapi saya tegaskan itu harus diperbaiki. Ini wajib, karena rumah sakit itu berada di tengah-tengah pemukiman, dan kalau dibiarkan bisa jadi masalah pencemaran,” tutupnya.
Penulis : Haerun