
Kendari, Inilahsultra.com – Polda Sultra menyangkal penetapan status tersangka terhadap tiga warga Wawonii yang dilaporkan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Mereka menegaskan warga yang dipanggil oleh Polda Sultra sebatas memberi keterangan terkait kisruh penolakan aktivitas tambang PT GKP di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pada Inilahsultra.com, Panit II Subdit 4 Tipiter Polda Sultra, Ipda Ridwan menyayangkan informasi salah yang terlanjur dipublis sejumlah media. Hal itu disampaikan di sela FGD Kesetaraan Investasi Dalam Menata Pembangunan Sektor Pertambangan Sultra yang digelar Medikra di Hotel Claro Kendari, Kamis 1 Agustus 2019.
“Tidak ada yang kami (Polda) tetapkan tersangka. Kemarin itu hanya diinterogasi. Belum ada yang status tersangka,” ujar Ipda Ridwan.
Tiga warga Wawonii yang memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Sultra masing-masing bernama, Wa Ana, La Baa dan Amin. Mereka diperiksa pada Senin 29 Juli lalu yang statusnya sebatas sebagai saksi.
Akibat missinformasi itu, lanjut Ipda Ridwan aparat kepolisian menuai getah. Citra Polda menjadi buruk di mata publik lantaran dituduh lebih pro ke investor tambang dibanding masyarakat.
Sebagaimana dirilis Inilahsultra.com pekan lalu, tiga warga Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara
Kabupaten Konawe Kepulauan harus berurusan dengan polisi. Ketiganya adalah Wa Ana dan La Baa dan Amin.
Mereka dilaporkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di
daerah kategori pulau kecil itu.
Ketiganya dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 162 UU Mineral dan Batubara No 4 Tahun 2009 tentang “setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Atas laporan itu, ketiganya dipanggil oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra untuk dimintai keterangan, Senin 29 Juli 2019.
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman




