
Kendari, Inilahsultra.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana rutin rehabilitasi gedung di Diknas Kabupaten Konawe.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Yakni, Bupati Konawe Kerry Syaiful Konggoasa, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara (mantan Ketua DPRD Konawe), mantan Wabup Konawe Parinringi.
Kemudian, M Ikwan (PNS), Ida Riani (PNS staf anggaran), Ahmad Setiawan (Sekda Konawe 2013-2015), dan Fauzi (ASN Kasubag Humas 2019) yang sebelumnya staf bupati.
Sedianya, Ardin yang juga kini menjabat Ketua DPRD Konawe akan dimintai keterangannya. Sayang, ia tidak hadir.
Dari tujuh orang saksi yang hadir, Kerry mendapatkan giliran pertama untuk diperiksa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, JPU serta tiga terdakwa, Jumrin Pagala (mantan Plt Kadis Dikbud Konawe), Ridwan Lamaroa (mantan Kepala Dinas Pendidikan Konawe) dan Gunawan (mantan Bendahara Dikbud Konawe), Kerry mengaku tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan oleh terdakwa Gunawan dan Ridwan.
“Tidak pernah menerima itu,” kata Kerry menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa, Senin 5 Agustus 2019.
Ia mengaku, tahu kasus ini setelah menerima rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra. Hanya saja, Kerry tidak ingat kapan rekomendasi BPK itu diterima.
“Temuan BPK itu ada 1,5 miliar,” jelasnya.
Atas temuan BPK itu, Kerry kemudian memanggil seluruh pejabat di Diknas Konawe, termasuk tiga terdakwa.
“Waktu itu saya panggil mereka dan meminta segera dikembalikan (uangnya),” tuturnya.
Menurut Kerry, ia sudah mengetahui sejak awal dugaan penggunaan di Diknas Konawe bermasalah.
“Saya tidak pernah terima karena saya tahu ini barang bermasalah,” katanya.
Gunawan sendiri menyebut, beberapa kali datang ke rumah Kerry untuk memberikan sejumlah uang. Termasuk di Hotel Claro dan di kediaman Kerry di Punggolaka. Saat itu, ia ditemani Ridwan yang sementara menjabat kadis.
Namun, pernyataan Gunawan ini tetap dibantah oleh Kerry. Ia mengaku tidak punya rumah di Kendari. Termasuk tidak pernah bertemu dengan Gunawan atau Ridwan di Hotel Claro.
“Saya tidak punya rumah di Punggolaka, hanya di Puuwatu. Kalau di Cempaka ada. Tapi mereka tidak pernah berkunjung di rumah saya (bawa uang),” bebernya.
Termasuk juga di Claro. Menurutnya, ia bertemu Ridwan atau Gunawan dalam acara pesta.
Tidak pernah di Clarion (Claro). Karena pasti tidak aman kalau macam-macam,” imbuhnya.
Di ujung sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pertanyaan kepada Kerry.
Gunawan memanfaatkan kesempatan itu. Hanya saja, ia lebih mengamini sikap Kerry yang sudah tidak ingat pertemuan mereka hingga pemberian uang.
Sementara Ridwan, tampak tegang bertanya kepada Kerry. Ia pun mengaku keberatan atas jawaban Kerry yang tidak mengakui bahwa dirinya dan Gunawan pernah ke rumah Kerry menyerahkan uang.
Termasuk soal masa jabatannya sebagai Kadis Diknas sama sekali tak diingat oleh Kerry.
Ridwan menyebut, dirinya terakhir menjabat pada 27 Mei 2016 lalu diangkat sebagai Plt Sekda.
Di massa dia sebagai kadis, kata Ridwan, tidak ada masalah.
Untuk itu, terhadap Kerry yang selalu tak ingat kejadian sebelumnya, ia melayangkan tantangan ekstrem.
“Saya siap disumpah pocong,” tegas Ridwan di ujung pernyataannya.
Berdasarkan informasi dihimpun Inilahsultra.com dari terdakwa Gunawan, Bupati Konawe, Kery S Konggoasa menjadi salah satu yang terbanyak mengantongi aliran dana korupsi Diknas Konawe.
Sepanjang tahun 2015, Ketua Harian DPD PAN Sultra itu dilaporkan menerima Rp 1,5 miliar dari Diknas Konawe. Disusul Tahun 2016 sebesar Rp 1,3 miliar. Nominal uang yang mencapai total Rp 2,8 miliar tersebut diserahkan secara bertahap.
Disusul Ketua DPRD Konawe, Ir Ardin sebesar Rp 400 juta (Februari Tahun 2014). Berikutnya adalah mantan Sekda Konawe, Iwan Setiawan yang keciprat jatah Rp 150 juta pada Januari 2016.
Khusus Wakil Bupati Konawe, Gusli T Sabara, mantan Ketua DPRD Konawe itu disebut mendapat jatah setidaknya Rp 100 juta dari miliaran korupsi Diknas Konawe. Duit tersebut diterima sekitar Februari 2014.
Mantan Wabup Konawe, Parinringi sebesar Rp 100 juta. Bagi-bagi korupsi dana rutin Diknas Konawe itu diterima pada Mei 2015.
Beberapa nama lain yang juga ramai disebut mendapat suplai aliran uang panas dana rutin Diknas Konawe adalah Sukri sebesar Rp 250 juta dan Ida Riyani sebanyak Rp 400 juta.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman