
Kendari, Inilahsultra.com – Direksi PT Surya Saga Utama (SSU) akan melaporkan enam tenaga asing (TKA) ke Polda Sultra karena diduga menjual besi smelter di perusahaan tersebut.
Direktur PT SSU Kasra Jaru Munara mengaku, TKA asal Ukraina itu secara sengaja menjual besi smelter yang mengakibatkan perusahaan rugi hingga Rp 50 miliar.
“Beberapa orang mengaku investor, menjual besi smelter karena sudah tidak dapat uang dari bosnya,” katanya saat dihubungi awak media, Rabu 7 Agustus 2019.
Ia menyebut, besi-besi tersebut dijual ke Makassar dan kebanyakan ke Bekasi Jawa Barat.
Harusnya, kata dia, besi-besi itu tidak boleh diperjualbelikan karena masuk kategori investasi yang pajaknya telah ditanggung negara.
“Kita sudah peringati mereka. Tapi ternyata secara diam-diam menjual besi itu. Mereka sudah dua kali pengapalan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, besi ini tertumpuk di lokasi perusahaan dan tidak dimanfaatkan karena pembangunan smelter berhenti sementara akibat masalah teknologi dan perlu diupgrade ulang.
Namun karena investor baru datang untuk melakukan take over pekerjaan smelter, maka seluruh bahan harusnya tidak rusak atau dijual.
Ia menyebut, bahan smelter ini dibuat di Cina dan kemudian dirakit di Indonesia.
“Untuk mendatangkan kembali kan biayanya mahal sekali,” jelasnya.
Terhadap enam WNA itu, ia akan melaporkan ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen karena mengatasnamakan perusahaan serta dilaporkan ke Bea Cukai.
Selain bermasalah dengan perusahaan, sebanyak enam orang TKA juga dijemput paksa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi karena visa kerja mereka telah berakhir awal tahun ini.
“WNA itu awalnya mereka bekerja di SSU. Mereka dijemput paksa ditemukan beberapa orang dokumen izin kerja kedaluwarsa dan diingatkan tak boleh masuk sebelum perbaharui izinnya,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman