MK Tolak Sembilan Gugatan PHPU di Sultra

Gedung MK (Kompas.com)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sembilan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Sultra. Kesembilan permohonan itu ditolak oleh MK.

Sebanyak empat perkara diputus pada Rabu 7 Agustus 2019 dan lima perkara diputus pada Kamis 8 Agustus 2019.

-Advertisement-

Pada Rabu 7 Agustus 2019, perkara 215 yang diajukan Partai Berkarya dinyatakan ditolak oleh MK.

Kemudian, perkara 130 yang diajukan PAN Kota Baubau dan perkara 141 yang dimohonkan Perindo Konawe Kepulauan.

“Perkara 141 Perindo Konkep permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum dan permohonan kabur,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib, Kamis 8 Agustus 2019.

Selanjutnya, perkara 114 yang dimohonkan PPP Konkep juga ditolak. Menurut MK, permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.

Pada hari ini, MK melanjutkan sidang pembacaan putusan lima PHPU asal Sultra. Semuanya juga ditolak oleh MK.

Yakni, perkara 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKS. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, perkara 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 diajukan Nasdem. MK menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

Lalu, perkara 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Gerindra ikut ditolak MK. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk itu permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Selanjutnya, perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PDI Perjuangan. MK juga menolak permohonan pemohon.

Terakhir, perkara 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019 yang diajukan calon DPD Fatmayani Harli Tombili. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Sisa dua perkara yang akan dibacakan besok, Jumat 9 Agustus 2019 pukul 13.00 WITA. Yaitu, untuk Partai Golkar Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Kolaka Utara 1 dan untuk PKB Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Buton Tengah 3,” jelas Natsir.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments