Nama Kerry Kembali Disebut di Persidangan Korupsi Dikbud Konawe

Dua saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan perawatan gedung sekolah di Dikbud Konawe

Kendari, Inilahsultra.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi dana rutin pemeliharaan gedung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 kembali digelar di gedung tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Kendari Senin 12 Agustus 2019.

Sidang kali ini, menghadirkan dua orang saksi yakni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Ardin dan Sukri Nur salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Dikbud Konawe.

Keduanya dikonfrontir bersama tiga orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Dikbud Konawe Ridwan Lamaroa, mantan Bendahara Dinas Dikbud Gunawan dan mantan Kadis Jumrin Pagala.

-Advertisement-

Di hadapan ketua Mejelis hakim yang dipimpin Andri Wahyudi, Gunawan menyebut, pernah memberikan uang kepada Ridwan untuk selanjutnya diserahkan ke Ardin sebesar Rp 250 juta.

Saat itu, Ardin masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe.

“Namun, karena merasa masih kurang, dia minta tambahan Rp 70 juta. Saya langsung menelepon bupati. Bupati bilang tambahkan saja,” ungkap Gunawan.

Namun, tuduhan Gunawan dibantah oleh Ardin. Ia mengaku, sama sekali tidak menerima uang teesebut.

“Tidak benar, tidak pernah saya menerima itu,” kata Ardin membantah.

Jawaban Ardin ini kemudian dibantah Gunawan. Ia mengaku punya catatan soal dimana saja aliran dana perawatan gedung ini.

Selain ke Ardin, Gunawan juga mengaku pernah memberikan uang Rp 400 juta kepada Sukri Nur.

Sama halnya dengan Ardin, salah satu pejabat yang dekat dengan bupati ini membantah tuduhan Gunawan.

Ia hanya mengakui pernah meminjam sejumlah uang kepada Gunawan.

“Saya hanya pinjam uang sebesar Rp 250 juta. Karena honor saya tidak pernah dibayarkan,” katanya.

Uang yang dipinjam itu, lanjut Sukri, sudah dikembalikan ke kas daerah.

Baik Gunawan maupun Ridwan masih keberatan dengan jawaban Ardin dan Sukri.

Usai sidang, kuasa hukum Gunawan dan Ridwan, Rizal Akhman menyebut, perkara korupsi dana rutin pemeliharaan gedung 2016 ini merupakan bagian dari rangkaian kasus penyalahgunaan anggaran Dikbud Konawe sejak 2013 lalu.

Anggaran 2013 dipakai bukan untuk kegiatan semestinya. Selanjutnya, uang yang dipakai itu ditutupi pada APBD 2014.

Kemudian, anggaran 2014 yang dipakai untuk menutup 2013 itu, kemudian ditutupi lagi pada APBD 2015.

“Kasus ini semacam gali lubang tutup lubang,” tuturnya.

Rencananya, sidang dengan pemeriksaan saksi lainnya akan dilanjutkan pekan depan dengan mengahadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pekan lalu, Bupati Konawe Kerry Syaiful Konggoasa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.

Ia juga membantah telah menerima aliran dana tersebut.

Selain Kerry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara yang dalam kasus ini menjabat Ketua DPRD Konawe, mantan Wakil Bupati Parinringi, serta beberapa pejabat di Pemkab Konawe.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments