Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMS) menggelar demo di Markas Besar (Mabes) Polri dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra Ali Mazi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Koordinator lapangan AMS La Ode Hamdan mengatakan, pihaknya memperoleh surat dalam bentuk daftar usulan pengisian rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra dengan nomor B21/4179 tertanggal 6 September 2018.
Surat itu tampak ditandatangani oleh Gubernur Sultra yang Ali Mazi dan memuat lima nama pejabat setingkat eselon II untuk diusulkan mengisi jabatan tertentu.
Namun faktanya, Ali Mazi tidak pernah bertanda tangan di lembaran surat tersebut.
“Ini hanya seolah-olah surat tersebut resmi dari Pemprov Sultra. Faktanya, surat tersebut dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memakai nama dan jabatan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dengan cara memalsukan tanda tangan gubernur,” ungkap Hamdan, Senin 19 Agustus 2019.
Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pemalsuan surat dan dokumen negara dan tindakan pemalsuan tanda tangan gubernur tidak bisa ditolerir.
“Tindak pidana pemalsuan tanda tangan Ali Mazi sebagau gubernur dilakukan oleh oknum tertentu tidak saja mengambil kewenangan atas jabatan yang melekat dan konsekuensi yang mengikutinya tetapi merupakan kejahatan administrasi dan penyelewengan terhadap negara,” jelasnya.
Ia menyebut, gubernur adalah perpanjangan tangan presiden di daerah. Tanggung jawab dan kewenangan yang melekat atas tugas dan jabatannya berkonsekuensi pada tata administrasi negara.
“Selain itu, efek yang ditimbulkan atas pemalsuan tanda tangan tersebut mengakibatkan keadaan tidak kondusif di lingkungan Pemprov Sultra khsusnya kenyamnan bekerja di tingkat OPD,” tuturnya.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan gubernur, mereka juga melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Sultra periode 2014-2019.
“Ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar yang kami duga,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk menangkap dan memeriksa pelaku penyelewengan pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra.
Mereka juga meminta Kapolri untuk membentuk tim khusus dan mengembangkan kasus ini karena mereka menduga tindak pidana pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra adalah kerja sistematis dan melibatkan pihak lain.
“Meminta kepada Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terahadap penyalahgunaan anggaran KONI Sultra periode 2014-2019,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman