Jadi Tersangka Korupsi Uang Belanja Kantor, Kasat Pol PP Konawe Ditahan

Bacakan

Konawe, Inilahsultra.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe, Sahlan Saleh Saranani ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Polres Konawe, Senin 26 Agustus 2019.

Setelah menyandang status tersangka korupsi, dilanjutkan dengan tindakan penahanan sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Unaaha.

-Advertisement-

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zamzam mengatakan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan belanja makanan dan minuman serta belanja kegiatan lainnya.

“Kegiatan lainnya, berupa rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah serta rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah,” terang Rachmat kepada Inilahsultra.com, Senin 26 Agustus 2019.

Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan ini, tersangka diduga melakukan korupsi penyediaan jasa non-PNS, pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor, pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas atau operasional pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Konawe Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2017.

“Dari hasil audit, kerugian negara Rp 246 juta,” ucapnya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Penulis : Onno

Facebook Comments