
Kendari, Inilahsultra.com – Tiga orang warga Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari melaporkan Direktur Operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Bambang Murtiyoso ke Polres Kendari atas pengrusakkan dan penyerobotan lahan warga, Rabu 28 Agustus 2019.
Kuasa hukum warga La Ode Muhammad Suhardiman mengatakan, laporan tiga warga ini dimuat dalam satu nomor laporan, B/627/VIII/2019/Reskrim.
“Pengaduannya tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengrusakkan,” kata Suhardiman di Polres Kendari.
Menurut Suhardiman, pihaknya bersama penyidik, akan turun ke lokasi penyerobotan untuk bersama-sama melakukan penyelidikan atas dugaan pengrusakan tanaman warga oleh PT GKP.
“Jadi, yang kita laporkan itu Direktur Operasional PT GKP. Karena, yang menyuruh para pekerja ini adalah direkturnya,” jelas Suhardiman.
Ia menyebut, peristiwa pengrusakkan lahan tiga orang warga itu terjadi pada Kamis 22 Agustus 2019 tengah malam.
Sebanyak 10 orang pekerja PT GKP berikut alat beratnya, melakukan penggusuran paksa lahan milik La Baa, Wa Ana dan La Amin.
Sejumlah tanaman, macam kelapa, pala, jambu mete dan coklat rata dengan tanah.
“Akibat pengrusakkan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta. Itu baru satu orang warga. Di sana, ada tiga orang yang jadi korban,” bebernya.
Terhadap laporan ini, Inilahsultra.com mencoba mengkonfirmasi Direktur Operasional PT GKP Bambang Murtiyoso melalui pesan instan. Hanya saja, hingga berita ini diturunkan ia belum memberikan jawaban.
Di tempat terpisah, pihak PT GKP juga kabarnya melaporkan warga ke Polda Sultra atas dugaan penyanderaan dan penganiayaan terhadap 10 pekerjanya.
Sebelumnya, bentrokan nyaris terjadi antara warga dan pihak perusahaan yang diduga dikawal oleh aparat kepolisian saat penggusuran paksa lahan milik La Baa, Wa Ana dan La Amin.
Penyerobotan lahan warga ini kemudian disikapi oleh berbagai aktivis, khsusunya dari koalisi masyarakat sipil Sulawesi Tenggara yang menyebut, tindakan yang dilakukan PT GKP adalah bentuk pelanggaran hukum.
Sebab, mereka sewenang-wenang menggusur lahan warga yang memiliki hak mengolah di lahan tersebut. Lahan yang coba diserobot oleh PT GKP demi pembangunan jalan hauling ini telah dikelola oleh warga kurang lebih 30 tahun.
Selain itu, warga juga aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya. Belakangan, PT GKP mengklaim lahan warga dengan dalih memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan.
Pihak perusahaan beberapa kali datang merayu warga agar mau melepaskan lahannya untuk kepentingan pertambangan. Hanya saja, berbagai tawaran yang diberikan oleh PT GKP ditolak oleh warga. Karena ditolak, PT GKP memaksa menerobos lahan warga, termasuk melaporkan warga ke polisi karena menghambat investasi tambang.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




