Humas PT GKP Laporkan Aktivis Penolak Tambang Wawonii atas Kasus Perampasan Kemerdekaan

Warga dan mahasiswa Wawonii menggelar demo di Pemprov Sultra mendesak IUP di pulau itu untuk dicabut.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Mando Maskuri dilapor ke Polda Sultra terkait kasus perampasan kemerdekaan terhadap seseorang.

Diketahui, pelapor dari kasus ini adalah Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marilon.

-Advertisement-

PT GKP adalah anak perusahaan PT Harita Group, salah satu perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) di pulau kecil tersebut.

Pemanggipan Mando ini diketahui berdasarkan undangan klarifikasi penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra yang ditandatangani Kasubdit III Kompol Robby Topan Manusiwa dengan Nomor B/484/VIII/2019/Dit.Reskrimum.

Undangan klarifikasi ini bertuliskan tentang pemanggilan terhadap Mando atas laporan Marilon.

Mando dijadwalkan akan dimintai keterangannya pada Jumat 30 Agustus 2019 atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang sebagaimana tertuang dalam Pasal 333 KUHP.

Rencana pemanggilan Mando ini turut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi.

“Ya benar krn disurat itu ada dasar laporan Polisinya,” kata Agus melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 29 Agustus 2019.

Mando sendiri dan Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku mengaku telah mendapatkan undangan klarifikasi penyidik ini.

Sebelumnya, Mando adalah aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii. Ia kerap menjadi pemimpin gerakkan warga yang menolak kehadiran PT GKP di tanah kelahirannya.

Menurut Mando, IUP PT GKP di Pulau Wawonii sangat bertentangan dengan status Wawonii sebagai pulau kecil dan wilayah pesisir.

Harusnya, pulau semacam Wawonii ini tidak boleh ada aktivitas pertambangan karena akan berdampak pada kondisi lingkungan di daerah itu.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments