Bupati Buton Lantik 70 Anggota BPD

Bupati Buton La Bakry saat melantik 70 anggota BPD se-Kabupaten Buton, Jumat 30 Agustus 2019.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Sebanyak 70 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tiga kecamatan di Kabupaten Buton resmi dilantik. Pelantikan dipimpin Bupati Buton La Bakry di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat 30 Agustus 2019.

Pelantikan itu berdasarkan SK Bupati Buton nomor 330 tahun 2019 tentang pelantikan anggota BPD pada tiga kecamatan masing-masing, Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Wabula, dan Kecamatan Lasalimu.

Pada Kecamatan Pasarwajo terdiri dari: Desa Laburunci sebanyak 9 orang, Desa Holimombo Jaya 5 orang, dan Desa Wanguwangu 7 orang.

-Advertisement-

Kecamatan Wabula terdiri dari Desa Wasampela 5 orang, Desa Wabula 7 orang, Desa Koholimombono 5 orang, dan Desa Wasuemba 5 orang.

Kecamatan Lasalimu terdiri dari Desa Kakenauwe 5 orang, Desa Lasembangi 5 orang, Desa Bonelalo 5 orang, Desa Swandala 5 orang, dan Desa Lawele 7 orang.

Bupati Buton La Bakry mengatakan, anggota BPD yang baru saja dilantik agar bisa sejalan dengan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan desa.

“Kades dan BPD mitra, tiap tahun harus merumuskan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” ujarnya.

Kata dia, baik anggota BPD dan Kades dipilih oleh masyarakat. Sehingga dalam melaksanakan tugas harus mengutamakan kepentingan rakyat dan program yang direncanakan mengacu pada kepentingan rakyat.

“BPD bukan tempat cari uang. Uang disana tidak banyak tapi tugas BPD menjadi wakil rakyat dan dihormati,” katanya.

Menurut dia, walaupun mitra dengan kades namun ketentuan tugas masing-masing sudah diatur dalam perundangan. Sehingga keberadaan BPD diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, La Bakry juga meminta agar anggota BPD tidak saling melapor dengan kepala desa, apalagi harus ke kantor polisi. Jika ada masalah harus diselesaikan dengan musyawarah dan koordinasi dengan Camat dan BPM.

Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania

Facebook Comments