Wali Kota Mentahkan Tudingan KNPI Baubau Soal Dugaan Korupsi TPI Wameo

Kuasa hukum Wali Kota Baubau As Tamrin, Dedi Ferianto saat menggelar jumpa pers, Senin malam 2 September 2019.

Baubau, Inilahsultra.com – Kasus dugaan korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo Kota Baubau terus santer terdengar. Nama Wali Kota As Tamrin ikut diseret menyusul desakan KNPI Baubau kepada jaksa untuk memeriksa Wali Kota.

Wali Kota Baubau, AS Tamrin angkat bicara soal tudingan KNPI Baubau yang menyeret namanya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto menuturkan, tuduhan adanya keterlibatan Wali Kota Baubau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi TPI Wameo adalah pernyataan yang tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.

-Advertisement-

“Setelah kami mempelajari dan menganalisa, pernyataan Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi, Risky Ishak menuduh Wali Kota Baubau adalah tidak berdasar hukum,” tutur Dedi Ferianto dalam sebuah konferensi pers, Senin malam 2 September 2019.

Terkait dokumen hasil kajian KNPI Baubau yang pernah diserahkan ke Kejari Baubau, kata dia, bukan lah kajian pro-justitia yang telah melalui rangkaian hukum penyelidikan dan penyidikan resmi lembaga berwenang.

“Oleh karenanya, dokumen tersebut hanya dapat dilihat sebagai opini dan tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Jaksa untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi TPI Wameo,” ujarnya.

Terkait tidak ada yang ditunjuk sebagai kepala UPTD TPI Wameo kala itu (2017), tambah Dedi, harusnya KNPI melapor ke PTUN atau KASN.

Dia menjelaskan, kedudukan hukum kebijakan publik pemerintah mengenai pengangkatan dan
penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah domain Administrasi Tata Usaha Negara, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, maka harus terlebih dahulu dibuktikan pada tingkatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika menyangkut manajemen kepegawaian, urai Dedi, pembuktiannya harus melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pernyataan atau tuduhan yang melaporkan dan mendesak Jaksa untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Baubau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi TPI Wameo atas dasar tidak adanya ASN dalam pemungutan retribusi TPI Wameo adalah salah alamat dan tidak berdasar hukum,” tandas Dedi.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments