Kendari, Inilahsultra.com – Merasa dirugikan, PT Yap Jaya Perkasa melaporkan akun Facebook La Ode Hasanuddin Kansi di polisi.
Hasanuddin dilapor karena memposting tulisan dalam media sosial yang memuat konten bahwa Manajemen 999 atau Tirpel Nine telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan menampung pekerja seks komersial (PSK) di mess karyawan di jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
PT Yap Jaya Perkasa merupakan induk dari tempat hiburan malam Triple Nine Karaoke, Barcode, Fungki Karaoke, Spazio dan Bromo karaoke.
Humas Coorporated PT Yap Jaya Perkasa Ulil Amri membantah tuduhan dugaan perdagangan manusia.
Menurutnya, dalam pengelolaan di mes karyawan tidak ada unsur pemaksaan, penyekapan maupun jual beli.
“Jadi, yang dituduhkan La Ode Hasanuddin Kansi indikasi perdagangan manusia itu tidak betul, dan itu tidak benar,” terang Ulim Amri saat di temui di Fungki Karaoke, Selasa 4 September 2019.
Ia melanjutkan, di mes karyawan tidak ada yang namanya PSK seperti yang telah diposting media sosial.
“Atas manajemen Triple Nine kita sudah laporkan La Ode Hasanuddin Kansi kepada kepolisian karena telah memposting berisi konten yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transasksi Elektronik,” jelasnya.
“Kalau data mereka mengatakan valid, betul adanya PSK, dan kalau ada perdagangan manusia apa indikasinya. Silakan dibuktikan, kami tunggu dan kami telah lapor polisi,” tambahnya.
Ia menyebut, dalam mess karyawan, ada tata tertib yang mengatur larangan karyawan melakukan tindakan asusila, membawa narkoba, dan senjata tajam.
Di mes ini juga dijaga ketat oleh satpam. Termasuk tamu dilarang masuk di area tersebut.
“Jika terjadi, perusahaan langsung mengeluarlan karyawan tersebut. Mereka ini murni sebagai karyawan, mereka bekerja suka rela dan perusahaan memberikan haknya atau gajinya sesuai dengan kontrak kerjanya,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, La Ode Hasanuddin Kansi membenarkan bahwa akun Facebook itu adalah miliknya.
Ia pun tidak masalah jika akhirnya dilaporkan ke polisi atas postingannya itu.
Menurutnya, postingannya di Facebook, sesuai hasil sidak bersama Satpol PP Kota Kendari. Ia pun membantah jika mengatakan bahwa karyawan di mess itu adalah PSK.
“Saya serahkan kepada penegak hukum, kalau memang betul melanggar hukum saya siap menjalaninya. Karena sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, apapun keputusannya kita terima,” kata La Ode Hasanunddin Kansi, dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa 3 September 2019.
“Besok pagi saya akan ke polres untuk mengecek apakah ada laporan saya, jika memang benar ada laporan, saya langsung serahkan diri jika terbukti bersalah,” jelasnya.
Ia menuturkan, tidak akan tinggal diam dengan perkara ini. Ia akan menggandeng pengacara untuk mendampinginya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman