KNPI Ngotot Minta Jaksa Periksa Wali Kota Baubau

AS Tamrin

Baubau, Inilahsultra.com – KNPI Kota Baubau tidak menuduh Wali Kota Baubau AS Tamrin terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo.

Dalam desakannya kepada jaksa, KNPI hanya meminta agar Wali Kota AS Tamrin diperiksa untuk mengklarifikasi tidak adanya ASN yang melakukan kontrol pada pengelolaan retribusi TPI sebagaimana Perda 10/2011 serta Parwali 95/2017 yang menegaskan bahwa Kepala UPTD TPI Wamao haruslah ASN dengan kompetensi jabatan eselon IVa dan diangkat oleh Wali Kota.

“Tidak adanya ASN yang melakukan kontrol atas pelaksanaan penerimaan retribusi TPI Wameo merupakan salah satu penyebab banyaknya masalah dalam pengelolaan retribusi TPI Wameo sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 22.A/LHP/X1X.KDR/05/2018 Tanggal 19 Mei 2018,” tutur La Ode Darmawan Hibali dalam siaran persnya.

-Advertisement-

Menimpali pernyataan kuasa hukum Wali Kota Baubau, Dedi Ferianto yang mengatakan laporan KNPI tidak berdasar dan salah alamat, lanjut dia, KNPI Baubau punya dasar dan kompetensi dan hak melaporkan dugaan kasus korupsi.

Sebab tidak hanya KNPI, setiap orang punya hak untuk memberi saran, pendapat, bahkan Iaporan terkait tindak pidana korupsi.

“Bahkan mengingat pentingnya agenda pemberantasan korupsi, negara bahkan menyiapkan reward bagi pelapor korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara PeIaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dia menegaskan, KNPI Baubau akan terus fokus untuk mengawal dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk membuat terang perkara ini dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments