Napi Korupsi Tipu Pemilik Toko Bangunan, Kalapas Klas IIA Kendari Terancam Dicopot

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. (Onno/Inilahsultra)

Kendari, Inilahsultra.com – Sejumlah pejabat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari menjalani pemeriksaan dalam kasus penipuan barang bangunan di salah satu toko di Kendari yang dilakukan oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari berinisial YN.

Satu dari sekian pejabat yang diperiksa adalah Kalapas Klas IIA Kendari Abdu Samad Dama.

Jika terbukti lalai atau mengizinkan YN keluar dari lingkungan Lapas, maka Kalapas Kendari akan diberi sanksi tegas yakni di rumahkan atau dicopot dari jabatannya.

-Advertisement-

Hal itu dikatakan langsung oleh
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sofyan, saat ditemui Inilahsultra.com di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra.

“Jika terbukti Kalapas Kendari mengizinkan narapidana keluar, maka terancam sanksi dirumahkan di Kanwil,” jelas Sofyan, Senin 9 September 2019.

Saat ini, kata Sofyan, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap pegawainya. Mulai dari Kalapas, pejabat lainnya dan pegawai Lapas. Pemeriksaan sudah berjalan dua hari dan sekarang memasuki hari ketiga.

“Sabar ya, nanti kita bacakan hasil pemeriksaannya kepada rekan-rekan wartawan,” ucapnya.

Masih kata Sofyan, yang diperiksa pegawai Lapas, Kalapas, yang bersangkutan (YN) dan KPLP serta pengawal yang tugas di depan. Terhadap sanksi, nanti dilihat tingkat kesalahannya seperti apa.

“YN ini tenaga yang ahli, insinyur yang bisa menangani mesin pembuat batako. Namun, atas kejadian ini kami akan lakukan evaluasi terhadap pegawai,” tuturnya.

Sofyan mengaku, memimpin Lapas itu tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, warga binaan kisaran 500 orang dengan jumlah pegawai kurang lebih 300 orang dengan masing-masing punya pemikiran berbeda-beda.

“Saya orangnya paling peka, ketika ada kasus yang menyangkut pihak Lapas itu sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, warga binaan Lapas Klas IIA Kendari, berinsial YN ditangkap oleh Buser 77 Satreskrim Polres Kendari karena kasus penipuan dan gelapkan bahan-bahan bangunan.

Napi tersebut merupakan tahanan kasus korupsi di Kabupaten Konawe.
Dia (tersangka) ditangkap saat melakukan korvei luar.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi SIK membeberkan, kasus ini masih penyidikan oleh Polres Kendari, saat ini pelaku masih ada di Lapas. Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Kendari.

“Ketika pelaku selesai menjalani hukuman korupsinya, kami lanjut lagi dengan kasus ini,” jelas Jemi Junaedi, Rabu 5 September 2019 kemarin.

Modusnya napi tersebut, awalnya dia memesan besi di toko bangunan. Kemudian napi tersebut, berjanji akan melakukan transfer uang kepada pemilik besi.

“Saat itu pelaku memperlihatkan bukti transferan palsu dan SMS bangking diperlihatkan kepada pemilik besi lewat via WhatsApp,” katanya.

Lalu, pemilik besi melakukan mengecekan direkeningnya.Ternyata, uang yang ditransfer pelaku sama sekali tidak ada. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 162 juta.

Penulis : Onno

Facebook Comments