Raperda Larangan Penggunaan Miras di Mubar Disepakati, Tukang Sadap Kameko Akan Ditertibkan

Salah seorang warga Mubar yang menyadap Kameko. (Foto : Muh Nur Alim/Inilahsultra.com).
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) larangan peredaran dan penggunaan minuman keras (Miras) di Kabupaten Muna Barat ( Mubar), telah disepakati oleh DPRD Mubar.

Raperda larangan peredaran miras itu dibahas dalam rapat gabungan komisi bersama Pemerintah Daerah Muna Barat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Mubar,  Senin, 9 September 2019.

Anggota DPRD Mubar, La Ode Koso mengatakan, Raperda larangan peredaran dan penggunaan miras sudah disepakati bersama anggota DPRD lainnya dan Pemerintah Daerah setempat.

“Sudah disepakati dalam rapat gabungan komisi tadi di dalam,” kata La Ode Koso saat ditemui usai rapat di pelataran Kantor DPRD Mubar, Senin, 19 September 2019.

Kata La Ode Koso, larangan miras yang disepakati itu masuk dalam semua jenis, seperti minuman toko yang beralkohol termaksud minuman tradisional Arak dan Kameko.

Hal itu dilakukan, terang dia, untuk mencegah maraknya penyalagunaan miras yang saat ini menjadi penyakit di dalam masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.

Ia menjelaskan, di dalam Raperda yang sudah disepakati itu, di dalamnya sudah disebutkan pasal-pasalnya. Salah satunya yang mabuk-mabuk di jalan, nantinya akan diberikan pembinaan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait.

Menurutnya, miras ialah salah satu pemecah konflik timbulnya permasalahan dan tindak kejahatannya di tengah masyarakat sekarang ini.

La Ode Kosi juga mengakui pada dasarnya miras juga merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat Mubar dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi. Bahkan miras juga bisa membiayai anak mereka di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Namun, sambung dia, tidak sedikit juga saudara dan anak Mubar yang berhenti sekolah karena pengaruh minuman keras terutama jenis Kameko (Enau).

“Memang banyak sarjana karena hasilnya dari miras, tapi lebih banyak lagi tindak kejahatan karena miras, dan ini juga akan menyelamatkan generasi muda kedepanya,” ujarnya.

Soal penindakan nanti seperti apa, La Ode Koso menuturkan, akan diserahkan langsung kepada pihak Satpol PP untuk bertindak dalam mengawal Perda tersebut. Namun sebelum itu, Pemda berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Mubar, La Ode Sagala, melaluli sekretarisnya, La Ode Syaiful Akbar menyatakan, terkait Raperda Miras yang disepakati itu pihaknya nanti akan mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Maksimal nanti dibentuk dulu tim sosialisasi dari Pemda. Semua stakeholder yang terlibat di dalam dilibatkan seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh Agama dan dinas terkait. Intinya ini perda jangan menimbulkan rantib di Mubar. Itu saja, karena ini memang dampak sosiologis masyarakat dan psikologis ini besar,” tutur Syaiful.

Kepada penjual kameko (Lonta) atau tukang sadap kameko, Pemda Mubar akan tetap melakukan langkah-langkah mengakali dengan memfungsikan produksi miras jenis kameko untuk dijadikan gula merah atau aren.

Selain itu juga, pengalihan fungsi kameko tersebut, Pemda Mubar akan menyiapkan sarana dan prasarananya.

“Pengalihan fungsinya itu gula merah. Penyataan modal misalnya di koperasi, perindustrianya di industri dan pemasarannya di Disperindag. Jadi nanti selesai paripurna II baru kita sosialisasikan,” pungkasnya.

Reporter : Muh Nur Alim

Editor      : Aso

Facebook Comments