Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi kepada Bapenda Sultra yang telah berusaha sekuat tenaga mengupayakan mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sayang, upaya menekan tunggakan PKB oleh Bapenda Sultra tidak berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat, Pemda, maupun Badan Usaha se-Sultra yang memiliki kendaraan bermotor.
Pantauan KPK, masih banyak pemilik kendaraan yang bandel melunasi pajak kendaraan.
Hal ini disampaikan Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto dalam rilis disampaikan pada Inilahsultra.com, Selasa 10 September 2019.
“Diimbau untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Bagi yang memiliki tunggakan PKB diharapkan segera melunasi,” ujar Edi.
Kalkulasi jumlah tunggakan PKB se-Sultra sampai saat ini, lanjut Edi diketahui hampir mencapai Rp 100 miliar.
“Tunggakan perorangan ada yang lebih dari Rp 100 juta dari beberapa kendaraan. Inisial 10 penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan adalah: KS, S, B, S, J, H, A,W,S,A,” ujar Edi.
Tunggakan PKB bagi perusahaan yang beroperasi di Sultra ada yang menembus angka Rp 300 juta.
Tanpa merinci, Edi menyebut inisial 10 perusahaan penunggak terbesar. Masing-masing : BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM.
“Untuk pemerintah kabupaten dan kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan,” tutup Edi.
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman