DPRD Sultra Gelar Hearing Pemecatan Mahasiswa IAIN Kendari, Rektor Tak Hadir

Rapat dengar pendapat pemecatan mahasiswa IAIN Kendari berlangsung di DPRD Sultra, Rabu 11 September 2019.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang pemberhentian Hikman Sanggala, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Rabu 11 September 2019.

Sayang, pertemuan itu tidak dihadiri Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Faizah Binti Awad, di ruang aspirasi DPRD Sultra.

-Advertisement-

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo didampingi oleh Muh Poli, Sudarmanto Saeka, dan Herry Asiku, Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Nurdin Karim, Anggota Dewan Kode Etik Aliwar dan beberapa civitas alademika lainnya, serta Hikman Sanggala beserta teman-temannya.

“Rapat dengar pendapat yang kita laksanakan hari ini untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini demi kebaikan kita bersama. Kita di DPRD tidak berhak memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, karena kami hanya bisa memfasilitasi pertemuan ini dengan tujuan yang sama untuk kebaikan institusi,” kata Yaudu Salam Ajo saat memimpin RDP.

Hikman Sanggala selaku mahasiswa yang di drop out (DO) IAIN Kendari mempertanyakan atas dasar apa dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Rektor IAIN Kendari.

“Di-DO saja saya tidak tahu, dan saya juga mendengar itu kaget. Kenapa surat pemberhentian secara tidak terhomat langsung ada,” tanyanya.

Kalau memang betul-betul yang dianggap pihak IAIN Kendari, lanjut Hikman Sanggala, bahwa telah menyebarkan paham-paham dan aliran sesat, serta dituduhkan menyebarkan bertentangan dengan pancasila dan nilai-nilai kebangsaan pada mahasiswa lingkup IAIN Kendari.

“Dianggap aliran sesat karena saya menyampikan khilafah, aliran dan faham sesat yang mana dan paham yang bertetangan dengan Pancasila. Tafsir apa yang menyebabkan saya menyebarkan paham bertentangan ini.
Ini adalah tuduhan yang serius, kalau tidak dilselesaikan dengan secepatnya akan fatal,” jelasnya.

Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Kendari Nurdin Karim mengatakan, tidak hadirnya Rektor karena banyak tugas yang harus diselesaikan di luar daerah untuk kepentingan institusi

“Rektor lagi sibuk. Sebenarnya kami juga hari ini punya kesibukan tapi karena menghormati undangan DPRD sebagai wakil rakyat tetap kita hadiri,” jelasnya.

Nudin Karim melanjutkan, IAIN Kendari memberikan sanksi kepada Hikma Sanggala tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tetapi telah melalui kajian dan tahapan-tahapan yang diatur dalam kode etik dan tata tertib mahasiswa IAIN Kendari.

Hikma Sanggala sudah pernah diberikan sanksi akademik pada tahun 2017 lalu dengan sanksi skorsing selama satu semester, karena telah melakukan pelanggaran kode etik, bab V pasal 14 tentang melakukan provokasi dan tindakan mencemarkan nama baik IAIN Kendari.

“Hikma Sanggala telah dinasehati, dan diberi pembinaan untuk tidak menyebarkan paham paham yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai nilai kebangsaan, tapi karena sudah tidak sesuai kode etik dan tata tertib. Maka Rektor mengeluarkan surat pemecatan secara tidak terhormat,” jelasnya.

Pihak IAIN Kendari memberikan kesempatan dan ruang kepada Hikma Sanggala untuk menempuh jalur hukum dalam mencari pembelaan.

“Kami persilahkan dia menempuh jalur hukum, kami sudah siap dokumen dan dia juga siapkan dokumen dengan begitu akan ada keputusan yang sehat, sehingga tidak saling mencederai di media sosial,” jelasnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments