
Kendari, Inilahsultra.com – Tersangka Abdul Wahid La Hisa memperagakan 20 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sampoabalo, Kecamatan Siotampina Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa bulan lalu.
Rekontruksi itu digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Selasa 17 September 2019.
Dalam adegan itu, tersangka mempraktikan cara menghabisi nyawa La Juanda. Dari 20 adegan itu, tersangka menggunakan sebilah parang rawa-rawa menebas kepala bagian bawah hingga korban meninggal dunia.
Menurut pengakuan tersangka, kejadian itu berawal dari korban yang lebih dulu melakukan pemarangan. Lalu dirinya mengejar balik dan langsung menebas korban pada bagian kepala.
Setelah mengeksekusi, tersangka kemudian pulang ke rumah dan menyampaikan kepada mertuanya laki-laki dan ibu kandungnya bahwa dia baru saja memotong orang.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Muhammad Siyoti menyebut, rekontruksi atau reka ulang untuk memenuhi petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkara. Setelah rekontruksi ini, penyidik akan mengirim berkas tersangka ke jaksa.
“Ada 20 adegan yang diperagakan tersangka. Dari adegan itu, tersangka memperlihatkan bagaimana menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 4 kali mengenai pada bagian kepala korban,” terang Muhammad Siyoti.
Jika sudah dinyatakan lengkap, secepatnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Untuk diketahui, pembunuhan ini terjadinya saat bentrok antardua kelompok warga Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo di Kabupaten Buton, pada bulan Juni 2019 lalu. Tersangka dan korban saling kejar, hingga berujung penganiayaan.
Akibat dari bentrok dua desa itu, beberapa rumah ikut terbakar dan puluhan orang luka-luka.
Penulis : Onno




