Jaksa Minta Saksi Kasus TPI Wameo Jujur dan Terbuka

Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani.

Baubau, Inilahsultra.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau meminta agar pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi TPI Wameo bisa terbuka dalam memberikan keterangan.

“Bisa menerangkan yang sebenarnya (jujur) sesuai dengan yang terjadi. Karena jangan sampai merugikan diri sendiri dan menyesal di kemudian hari,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani, Rabu 18 September 2019.

Pasalnya, BPKP Sultra dan Kejari Baubau telah bersepakat bahwa kegiatan yang terjadi di TPI Wameo pada 2017 silam ini terdapat tindak pidana.

-Advertisement-

“Kami sudah ekspos ke BPKP dalam rangka permintaan perhitungan kerugian negara. Pada intinya, kita sepakat ada tindak pidana disana, ada kerugian negara,” tegasnya.

Berdasarkan kesepakatan itu, kata dia, tim BPKP akan turun melakukan audit di Baubau.

“Bagi kami lebih cepat lebih baik. Supaya siapa yang bertanggung jawab lebih terang,” ujarnya.

Rubiani menegaskan, akan melakukan pendalaman penyidikan dengan memanggil ulang para pengguna jasa cool storage (ruang pendingin) TPI Wameo.

“Akan diperdalam lagi supaya jelas dan rinci agar mereka tidak memanfaatkan situasi. Soalnya mereka mengaku-ngaku sudah membayar,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments