Kendari, Inilahsultra.com – Dugaan kasus pertambangan ilegal menyeret nama mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan. Saat itu, seorang oknum anggota polisi berinisial AG disebut-sebut mencatut nama Rosyanto.
Permasalahan dimulai ketika PT Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) beroperasi di wilayah Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara. Aktivitas ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
Berhasil melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 10,503 metrik ton pada 2018, ternyata aktivitas PT Amin menyisakan masalah.
Setelah dilakukan pengecekan, aktivitas ini dilakukan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amin. Padahal, IUP PT Amin berada di wilayah Desa Patikala, Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara.
Terkait aktivitas PT Amin, mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara yang ditemui di Polda Sultra pada Senin (16/9/2019) menampik dirinya terlibat. Dia mengatakan, tudingan ini tak berdasar.
“Kalau soal anggota saya yang katanya mengaku bekerja atas nama saya itu, saya sudah panggil mereka,” ujarnya.
Wakapolda Sultra juga menampik membekingi aktivitas PT Amin. Sebelum ditemui saat pergantian Wakapolda, dia menegaskan sudah memerintahkan pihak PT Amin untuk menghentikan aktivitasnya.
Sementara itu, Kapolres Kolaka Utara, AKBP Soesilo Setiawan mengatakan, soal aktivitas ilegal PT Amin sementara dilakukan penyelidikan. Dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota polisi, dia tak berbicara banyak.
“Kami sudah meminta klarifikasi dari pihak PT Amin, namun masih dalam tahap lidik,” ujar Soesilo, Rabu (18/9/2019).
Gubernur Minta Hentikan Aktivitas
Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan PT Alam Mitra Nugraha (AMIN) secara ilegal sudah berhenti. Kabar soal pertambangan ilegal dan menyeret nama Wakapolda Sulawesi Tenggara, sudah sampai di telinga Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Meskipun tak berkomentar banyak, Ali Mazi menegaskan jika PT Amin ilegal, maka harus dihentikan. Jika tetap memaksa, maka persoalan ini akan diadukan kepada Kapolda Sultra.
“Tak boleh ada tambang itu kalau ilegal. Yang dirugikan yaa segera melapor,” ujar Ali Mazi.
Saat ditanya soal oknum perusahaan yang mencatut nama Wakapolda, Ali Mazi berkelakar bila perusahaan harus ganti nama.
“Nama perusahaannya jangan pakai Amin terus. Pakai Alhamdulillah juga,” kelakar Ali Mazi, Rabu (18/9/2019).
Dia menegaskan, soal kewenangan hukum, itu tugas lembaga terkait. Pemda menurutnya hanya memberikan kebijakan soal izin pertambangan.
Rencananya, pihak DPRD Sulawesi Tenggara bakal melakukan hearing dengan PT Amin dan sejumlah pihak yang namanya disebut terlibat. Sebelumnya, DPRD Sulawesi Tenggara sudah membentuk Pansus soal aktivitas ilegal PT Amin. Saat itu, Nur Ikhsan Umar menjadi ketua Pansus.
Hingga saat ini, Pansus belum menghasilkan titik terang soal tambang. Bekerja sejak beberapa bulan, Pansus belum menghasilkan keputusan pasti soal status PT Amin dan dugaan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat RDP dihadiri ketua Pansus penertiban tambang, Nur Iksan Umar didampingi ketua komisi III dan sejumlah anggota DPRD Sultra.
Menurut Nur Iksan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan yang cukup, sebab data yang disampaikan AMPP Sultra masih sepihak.
RDP akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, yakni, Syahbandar, pemilik Jetty kedua perusahaan tambang dan pengurus AMPP Sultra.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya menyatakan dengan tegas, sejauh ini tambang terus menjadi polemik. Namun, hingga saat ini kasus pertambangan yang masuk di Sulawesi Tenggara masih sebatas kasus yang soal penipuan dan utang piutang.
Pihak Kejati Sulawesi Tenggara belum menerima satu kasus pun soal dugaan kejahatan lingkungan. Sehingga, sangat sulit mengungkap dampak buruk tambang terhadap lingkungan.
Penulis : Akbar
Editor : La Ode Pandi Sartiman