Kendari, Inilahsultra.com – Kasus narkoba melibatkan oknum pegawai Lapas Klas IIA Kendari, Kaharuddin alias Kahar (34) dalam waktu dekat akan bergulir ke meja hijau.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menyusun dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum sipir Lapas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Janes Mamangkey menyebut, dakwaannya telah siap. Pihaknya segera melimpahkan dakwaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Senin 16 September 2019 kemarin telah diterima penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ucap Janes, Kamis 19 September 2019.
Meski, ada jangka waktu penyiapan dakwaan itu, tetapi jaksa yang tangani secepatnya menyelesaikan dakwaannya. Setelah pelimpahan berkas dakwaan di Pengadilan, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
Seperti yang diberitakan Inilahsultra.com, oknum Sipir Lapas Klas IIA Kendari Kaharuddin alias Kahar ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), di rumahnya di Jalan Brigjend Majid Joenoes Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WITa.
Sipir senior itu, kedepatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Rencananya barang haram itu, akan dimasukan di Lapas Kendari. Namun berhasil digagalkan oleh petugas BNNP Sultra.
Dari tangan sipir tersebut, petugas BNNP Sultra menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 14 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ganja.
Kahar mengaku, ia disuruh oleh napi dari Lapas bernama Arman dan Talis untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ganja. Selanjutnya akan memasukan barang haram itu didalam Lapas. Kahar juga mengaku, sudah enam (6) kali memasukan Narkotika kedalam Lapas pada saat piket.
Reporter : Onno