Ali Mazi Apresiasi Bea Cukai Kendari Dalam Mencegah Peredaran Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas di Sultra

Gubernur Sultra, Ali Mazi ikut memusnahkan hasil penindakan bea cukai berupa rokok ilegal, serta balepress pakaian dan sepatu bekas oleh kantor Bea Cukai Kendari, Kamis, 26 September 2019.

Kendari, Inilahsultra.com– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Kendari serta seluruh instansi yang bertugas dalam bidang pengawasan di laut dalam menimalisr dan mencegah masuknya produk-produk ilegal di wilayahnya.

Kata Ali Mazi, Sultra merupakan daerah dengan potensi pasar rokok yang cukup besar, sehingga pasar tersebut tentunya akan diisi barang ilegal dan barang legal.

Foto bersama dengan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Dimana, berdasarkan hasil survey secara nasional atas peredaran Rokok Ilegal yang diadakan oleh Universitas Gaja Mada, hasilnya telah mengalami penurunan dari 11,14 Persen di Tahun 2017, menjadi 7,04 persen di Tahun 2018.

-Advertisement-

“Ini berarti dari 100 Bungkus Rokok yang beredar di Masyarakat, sekitar 7 bungkus diantaranya merupakan rokok Ilegal,” kata Gubernur Sultra, Ali Mazi pada acara pemusnahan atas barang hasil penindakan bea cukai berupa rokok ilegal, serta balepress pakaian dan sepatu bekas oleh kantor Bea Cukai Kendari, Kamis, 26 September 2019.

Gubernur Sultra, Ali Mazi bersalaman sesaat setelah sesi foto bersama

Rokok Ilegal yang beredar akan memiliki dampak negatif. Selain hilangnya penerimaan berupa Cukai, rokok ilegal juga tidak dapat diketahui proses produksinya, sehingga dikhawatirkan tidak memiliki jaminan kualitas produksi yang baik.

“Yang menjadi perhatian dari pemerintah daerah untuk selalu menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat di Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekaligus memastikan hak-hak negara terjamin dan terpenuhi melalui pemungutan penerimaan, termasuk di dalamnya Cukai hasil tembakau,” ujar Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi saat penyerahan penghargaan.

Provinsi Sultra sendiri, terang dia merupakan daerah yang dilalui oleh lalu lintas Distribusi Balepres (Beil Pres), yang sangat mungkin barang ini akan selalu masuk ke Sultra.

“Balepress atau biasa dikenal dalam Masyarakat kita dengan sebutan “RB”, adalah sebutan untuk pakaian bekas yang biasa dimasukan secara Ilegal ke Wilayah Indonesia,” jelasnya.

Mengapa ilegal ?. Karena peraturan perundang-undangan tentang perdagangan mengatur larangan impor jenis barang ini dengan pertimbangan kepentingan masyarakat dan industri di Indonesia.

Gubernur Ali Mazi berfoto bersama sesaat setelah penyerahan penghargaan.

Pakaian bekas impor akan berdampak melemahkan industri Tekstil dan Garmendi dalam negeri, sehingga larangan pakaian bekas impor sekaligus menjamin masyarakat Indonesia produk yang baik dan berkualitas.

Pengawasan di laut terhadap masuknya Balepress (Beil Pres) ke Sultra, bukan hal yang mudah karena kondisi Geografis Propinsi Sultra yang terdiri dari pulau-pulau, sedangkan sumber daya manusia yang dimiliki oleh instansi-Instansi pengawasan laut tentunya memiliki keterbatasan.

“Dengan adanya penangkapan dan pemusnahan 292 Bales (Beils) pakaian bekas Impor dan 385 karung sepatu bekas Impor, dapat mengurangi peredaran nya di Sultra,” imbuhnya.

Dengan demikian, masyarakat Sultra dapat menikmati produk-produk yang berkualitas dan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang diterapkan di Indonesia.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi, Forkopimda, OPD elemen lainya yang telah bersinergi dalam memberantas barang-barang Ilegal yang masuk ke wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara,” ucap Ali Mazi. (Adv)

Facebook Comments