
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Bupati Buton La Bakry menemui 10 elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, Kamis 26 September 2019. Mereka mempermasalahkan penyerahan aset ke Kota Baubau.
Bupati Buton La Bakry mengatakan, penyerahan aset yang dilakukan tidak dilakukan secara inprosedural. Apalagi dilakukan lembaga resmi yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Gubernur Sultra.
“Ada supervisi Korsupgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK. Soal penyerahan aset berdasarkan UU Nomor 13 tentang pembentukan Kota Baubau. Aturan yang di pakai artinya undang-undang spesialis mengalahkan Undang-undang yang umum, dan inilah yang menjadi dasar KPK,” katanya.
Dia menuturkan, perjalanan pembagian aset sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu sampai berakhir tahun 2015. Bahkan Pemkab Buton sudah menganggap persoalan tersebut sudah tuntas sehingga Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan bisa mekar.
Lanjut dia, secara adminiatrasi keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Buton mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu semua persoalan sudah selesai.
Jika masih ada catatan, tentu ada persoalan. Namun pegangan KPK adalah Undang-undang Pembentukan Kota Baubau.
“Masalah ini muncul dua tahun lalu ketika dimulainya Korsupgah dengan melalukan upaya pencegahan korupsi datang ke Sultra dan menyampaikan itu ke tim. Tetapi waktu itu penjelasan saya bisa diterima dan tidak ada lagi tindak lanjut soal aset,” paparnya.
Kata dia, bupati tidak punya ruang dan terdesak. Secara pribadi bupati memiliki pandangan sama dengan semua elemen dan DPRD. Hanya saja dengan adanya surat dari KPK tersebut harus ditandatangani.
Dengan penangangan tim korsupgah KPK, UU Pembentukan Kota Baubau lebih spesial dibanding Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga tidak ada paripurna penyerahan.
“Korsupgah KPK juga menegaskan tidak ada unsur kerugian keuangan negara
dan tidak ada UU yang dilanggar, bupati tidak ada main mata,” ujarnya.
Karena melalui lembaga yang resmi dan tidak ada unsur kerugian negara, lanjut La Bakry, maka diserahterimakan ke Kota Baubau. Jika ada elemen wakil rakyat tidak setuju bisa bertemu dengan Gubernur, Kajati dan Korsupgah untuk meminta pertimbangan.
Untuk diminta membatalkan serah terima aset, lanjut La Bakry, tidak bisa dilakukan. Kecuali ada putusan PTUN karena merupakan lembaga negara.
Ketua DPRD Buton, Laode Rafiun mengatakan, DPRD Buton dan Pemkab Buton sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga jika ingin menarik kembali aset tersebut maka harus mengajukan gugatan ke PTUN.
“Sangat tidak etis jika DPRD yang melakukan gugatan pembatalan aset dan menunda rencana penyerahan aset yang tersisa,” ujarnya.
“DPRD akan mengeluarkan rekomendasi sebagai pegangang Bupati Buton sehingga jika ada permintaan kembali oleh KPK Bupati punya pegangan tidak sendirian,” tambahnya.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania




