Aliansi Masyarakat Tolak RUU : Kapolda Sultra Harus Bertanggung Jawab

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Aliansi Masyarakat Tolak Revisi Undang-Undang (RUU) meminta Kapolda Sultra bertanggung jawab atas penembakan atas kematian mahasiswa yang dilakukan oleh aparat keamanan.

“Kami minta pertanggungjawaban Kapolda Sultra terhadap tindak kekerasan penembakan terhadap mahasiswa yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Tolak RUU Anselmus AR Masiku dalam rilisnya, Jumat 27 September 2019.

-Advertisement-

Kemudian, lanjut Anselmus, Aliansi Masyarakat Tolak RUU juga mendesak terbentuknya tim pencari fakta kasus penembakam dengan melibatkan masyarakat sipil.

“Minta tim pencari fakta dari masyarakat sipil agar autopsi dan proses hukum bisa terbuka dan independen,” jelasnya.

Aliansi Masyarakat Tolak revisi undang-undang melihat ada beberapa kejanggalan yang diungkapkan pihak Polda Sultra dengan meninggalnya mahasiswa yang terkena tembak.

Anselmus menjelaskan, adanya pernyataan pihak Polda Sultra yang mengatakan tidak membekali aparat kepolisian dengan peluru karet, peluru hampa, bahkan peluru tajam. Tetapi di lapangan terjadi penembakan yang mengakibatkan satu orang mahasiswa meninggal dunia.

“Tapi ditemukan selongsong peluru setelah aksi di titik lokasi unjuk rasa, dan pembubaran massa yang demo tidak dilakukan dengan SOP polisi dalam penanganan massa aksi,” jelas Direktur LBH Kendari.

Kemudian, meminta pemerintah dan pimpinan DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RKUHP, dan terbitkan Perppu UU KPK dan RUU lainnya yang

“Karena revisi ini sangat berpotensi merampas hak ekonomi sosial budaya masyarakat,” jelasnya.

Aliansi Masyarakat Tolak RUU berasal dari Komnas Desa Sultra, Yakiin, Puslaham, Solidaritas Perempuan Kendari, Suluh Indonesia, LBH Kendari, Yasinta, APPAK, LSAIN, YPSHK, Gamal, Humaniora, Walhi Sultra.

Sementara Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, pihak keamanan sebelum mengawal unjuk rasa dilakukan apel mengecek satu persatu anggota, karena Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan pengawalan aksi unjuk rasa tidak ada yang membawa peluru tajam dan tidak dibekali peluru karet.

“Anggotanya hanya dibekali tameng dan tongkat,” singkatnya, Kamis 26 September 2019.

Kemudian Lanjut Hary, polisi dibekali degan gas air mata adapun kendaraan perintis digunakan sebagai Water Canon dan kendaraan mengurai massa.

“Kami tegaskan tidak ada peluru tajam atau peluru karet,” singkatnya.

Untuk dikeathui, mahasiswa dan masyarakat menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU-KUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Permasyarakatan, RUU Minerba.

Penulis : Haerun

Facebook Comments