Ombudsman Minta Izin Tambang di Pulau Wawonii Dicabut

La Ode Ida bersama Hidayatullah
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Ombudsman RI La Ode Ida mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Kegiatan tambang di pulau wawoni Kabupaten Konawe Kepulauan harus dihentikan,” tegas La Ode Ida, Sabtu 5 Oktober 2019.

Menurut dia, kehadiran tambang di pulau kecil itu bukan saja memperoleh penolakan dari masyarakat lokal yang ditandai dengan serangkaian demonstrasi di Kendari, melainkan juga melanggar setidaknya dua peraturan.

-Advertisement-

Pertama, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 perubagan UU 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU tentang Tata Ruang.

“Luas Pulau Wawoni menurut data Wikipedia adalah 715 km2 dan merupakan administrasi pemerintahan sebagai single island. Sementara yang bisa ditambang adalah pulau yg luasnya harus di atas 2.000 km2,” jelas La Ode Ida.

Selain itu, dalam RTRW Kabupaten Konkep dan juga Provinsi Sultra, Wawoni bukan wilayah pertambangan.

“Jadi juga langgar UU tentang Minerba,” tambahnya.

Menurut La Ode, jika pun sudah ada IUP yang telanjur diterbitkan, namun tidak melakukan pelanggaran aturan sebaiknya dicabut.

“Harusnya dicabut itu,” tekannya lagi.

Ia melanjutkan, ada pendapat sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pelarangan tambang di Wawonii merupakan penghalangan kemajuan daerah dan masyarakat.

Menurut Ida, pendapat seperti ini jangan sampai menjebak masyarakat. Itu juga cenderung merendahkan martabat masyarakat Wawoni yang memiliki local wisdom sebagai petani dan nelayan.

“Aparat keamanan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pemodal, dan melanggar UU serta berhadapan dengan masyarakat yang tolak tambang di Wawonii,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments