Sebut ‘Murtad’ di Group Whatsapp, Pelatih Kempo Sultra Dilapor ke Polisi

Plt Sekretaris DPRD Sultra Trio Prasetio dilapor ke Polda Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Pelatih kempo SultraTrio Prasetyo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pada Senin 7 Oktober 2019 pejabat tersebut resmi diadukan ke Polda Sultra.

Aduan itu, terkait dugaan penghinaan terhadap Marlin saat terjadi percakapan di grup Whatsapp Organisasi Olahraga Kempo Persatuan Kempo Indonesia (Perkemi) pada 30 Juli 2019 lalu.

Kuasa hukum Marlin, Dodi SH menceritakan, awalnya foto kliennya (Marlin) dimuat dalam grup Whatsapp dengan menggunakan atribut Persatuan Olahraga Kempo (Perkemi). Saat itu, Trio yang juga sementara menjabat Plt Sekwan DPRD Sultra itu mengomentari foto tersebut.

-Advertisement-

“Perkataanya dalam komentar itu “Murtad” dan merasa tidak berhasil mengajari kliennya sebelum pindah ke Perkemi. Ini merupakan penghinaan terhadap Marlin dan organisasi Perkemi sendiri,” ucap Dodi SH, Selasa 8 Oktober 2019.

Tentunya, Marlin merasa keberatan dengan bahasa Trio Prasetyo saat itu. Sebab, kata murtad merupakan seseorang mengganti atau meninggalkan suatu agama sehingga ia menjadi ingkar terhadap agama yang diyakini sebelumnya.

“Ini kan penghinaan. Hari ini klien kami masih beragama Islam dan tidak pernah pindah agama, sama saja mencemarkan nama baiknya. Ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta,” sambung Dodi.

Di tempat yang sama, Azwar Anas, SH, MH membeberkan, seharusnya Plt Sekwan DPRD Sultra tidak pantas mengeluarkan pernyataan seperti itu. Harusnya, Trio tahu etika dan menjaga perkataanya apalagi dia sebagai pejabat publik.

“Harusnya dia menjaga perkataannya, apalagi di media sosial seperti itu, banyak yang lihat orang,” sebutnya.

Laporan pengaduan itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Maayarakat (Humas) Polda Sultra, Ajun Komisaria Besar Polisi (AKBP) Harry Goldenhardt.

“Iya benar mas,” singkat perwira dengan dua melati di pundak itu.

Di tempat terpisah,Trio Prasetyo mengklarifikasi bahwa makna yang dimaksud kata murtad dalam artian bukan meninggalkan agama.

Hal itu dimaksudkan Marlin pindah ke organisasi lain tanpa sepengetahuannya.

“Pernyataan itu sebagai bentuk kepedulian. Apalagi sebagai orang yang pernah membina Marlin sebagai atlet kempo. Saya juga merasa bangga karena Marlin yang kini berprofesi sebagai pengacara bisa berhasil,” bebernya.

Menurut Trio Prasetyo, sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada hukum dan patuh hukum, ia akan memenuhi panggilan itu untuk mengklarifikasi.

“Marlin merupakan kader saya di Dojo Imigrasi, saya sebagai pelatih dia sebagai asisten. Marlin ini sebenarnya seperti anak saya, sering sama-sama saya. Kalau ada upaya damai saya terbuka, mungkin dengan kita bersilaturahmi,” imbuhnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments