
Kendari, Inilahsultra.com – Karyawati samsung store GMT Ranoometo berinsial HA harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Pasalnya, perempuan asal Ranomeeto, Kabupaten Konsel diduga menggelapkan empat unit handphone.
Wanita kelahiran 13 April 1998 ini tak berkutik, saat tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari berhasil menangkap pelaku di Jalan Sepati (Pasar Panjang) Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin 14 Oktober 2019,sekitar pukul 16.00 WITa.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rasidi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 310 / X / 2019 / SULTRA / Res Kendari, 14 Oktober 2019.
Pelaku merupakan karyawan GMT Pusat, dimana bertugas sebagai Sales Counter Penjual Produk Hp merk Samsung.
“Dalam menjalankan tugasnya sebagai sales counter, pelaku mengambil barang jualan yang dikuasakan terhadapnya tanpa sesuai prosedur penjualan yang telah ditentukan oleh perusahaan. Barang tersebut dijualnya di bawah harga, yang sudah ditentukan oleh perusahaan,” terang pengganti AKP Diki Kurniawan, saat dikonfirmasi Senin 14 Oktober 2019.
Hasil penjualan Hp tersebut, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini, diambil oleh pelaku dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Empat unit Hp yang digelapkan merek Samsung tipe A50,” ucapnya.
Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang telah digelapkan oleh pelaku.
Penulis : Onno




