Ini Jumlah Syarat Dukungan Calon ‘Independen’ Tujuh Pilkada di Sultra

Syarat dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan pilkada 2020. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tujuh daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020 sudah menetapkan jumlah syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan atau biasa disebut calon independen.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengatakan, berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019, tahapan pencalonan perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada serentak tahun 2020, dimulai sejak 26 Oktober 2019.

Dalam penetapan itu, ditentukan syarat minimal dukungan dan jumlah minimal kecamatan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan.

-Advertisement-

Menurut Natsir, syarat jumlah dukungan perseorangan 10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu terakhir yang tersebar minimal 50 persen atau lebih dari total kecamatan.

Berdasarkan data yang disampaikan Natsir, Kabupaten Muna dengan jumlah DPT 145.594, maka calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 14.560 dukungan. Ini tersebar minimal di 12 kecamatan dari total 22 kecamatan.

Kabupaten Konawe Selatan, jumlah DPT sebanyak 202.838 maka jumlah dukungan minimal 20.284 tersebar di 13 kecamatan dari total 25 kecamatan.

Kabupaten Konawe Utara, dengan jumlah DPT 42.407, maka jumlah dukungan harus minimal 4.241 tersebar di 7 kecamatan dari total 13 kecamatan.

Kabupaten Wakatobi dengan jumlah DPT sebanyak 79.054, minimal jumlah dukungan 7.906 tersebar di 5 kecamatan dari total 8 kecamatan.

Kabupaten Buton Utara dengan jumlah DPT sebanyak 44.383, maka jumlah dukungan harus minimal 4.439 tersebar di 4 kecamatan dari total 6 kecamatan.

Kabupaten Konawe Kepulauan, jumlah pemilih di DPT sebanyak 25.268 maka minimal jumlah dukungan sebanyak 2.527 tersebar di 4 kecamatan dari total 7 kecamatan.

Terakhir, Kabupaten Kolaka Timur dengan jumlah DPT sebanyak 80.997, maka jumlah dukungan minimal 8.100 tersebar di 7 kecamatan dari total 12 kecamatan.

Natsir menyebut, jika terdapat pendukung yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, PNS/ASN, penyelenggara pemilihan, kepala desa dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan sesuai formulir Model B1.1-KWK Perseorangan untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.

“Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan,” jelasnya.

Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments