
Kendari, Inilahsultra.com – Enam oknum polisi berstatus terperiksa akan menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidang Profesi dan pengamanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), besok, Kamis 17 Oktober 2019.
Enam polisi ini dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena membawa senjata api (senpi) saat mengawal aksi unjuk rasa penolakan sejumlah undang-undang bermasalah di depan gedung DPRD Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.
Saat diwawancarai, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengatakan, penanganan kasus ini dilihat dari dua sisi. Pertama, secara internal dan kedua terkait dugaan penembakan yang diuji oleh Puslabfor.
“Besok, Kamis 17 Oktober 2019 akan dilakukan sidang kode etik atau disiplin,” katanya.
Ia menyebut, dalam organisasi kepolisian, sidang disiplin ada aturannya. Hal ini bersinggungan dengan pelanggaran anggota terhadap SOP.
“Apakah ada konsekuensi melanggar disiplin atau tidak,” jelas Merdisyam.
Khusus kasus penembakan, tim investigasi bentukan Mabes Polri tengah menyelidiki bukti proyektil yang ditemukan dan dilanjutkan uji balistik forensik.
“Tahapan uji balistik forensik ini, selain dari pada pengujian di Labfor agar menjaga indenpedensi dan juga objeksifitas karena yang diperiksa ini adalah anggota Polri,” bebernya.
Maka dari itu, uji balistik forensik dilakukan pemeriksan Puslabfor di Australia atau Belanda.
“Polisi hanya berdasarkan alat bukti materil yang ada. Hal itu dipegang oleh pihak kepolisian sebagai dasar pembuktian,” tuturnya.
Penulis : Onno