Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memberikan klarifikasi atas hilangnya dua nama polisi dalam status terperiksa atas meninggalnya Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, sebelumnya ada 14 nama yang dirilis belum mengembalikan senjata ke gudang logistik.
Namun, setelah dilakukan invetarisir ulang senjata yang dipinjam pakai sehari setelah peristiwa 26 September 2019, orang orang diketahui telah menyerahkan senjata ke satuan kerjanya masing-masing.
“Termasuk duanya ini (polisi yang hilang dari daftar terperiksa),” kata Harry.
Delapan senjata tersebut, kata Harry, telah dititipkan sejak 25 September 2019 atau sehari sebelum bentrok berdarah.
“Mereka ini sudah menitipkan senjatanya hanya tidak melapor ke bagian logistik,” beber Harry.
Diberitakan, dua nama oknum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tiba-tiba hilang dari status terperiksa.
Padahal sebelumnya, dua oknum polisi berinisial GM dan E masuk dalam daftar terperiksa.
Dua polisi itu diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat mengawal aksi ujuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.
Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo pernah mengatakan, dari 13 polisi yang diperiksa tersisa enam orang. Satu berpangkat perwira dan lima berpangkat bintara. Perwira berinsial DK, lima bintara berinsial GM, MI, MA H dan E.
“Mereka masih status terperiksa, selanjutnya dilakukan pemberkasan dan akan disidang. Agar semua masyarakat bisa melihat, kesalahan mereka seperti apa,” terang Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo dihadapan awak media, 3 Oktober 2019 saat itu.
Awalnya, Hendro Pandowo menyebut, enam anggota polisi yang berstatus terperiksa terdiri dari 2 anggota Intelkam Polda Sultra dan 4 anggota Reskrim Polres Kendari.
Sementara, dalam catatan yang ikut sidang disiplin di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra, Kamis 17 Oktober 2019 tak ada nama GM dan E.
Lima polisi yang menjalani sidang disiplin yakni inisial FS, MA, MAP, Ml dan H. Sedangkan inisial DK menjalani sidang disiplin, Jumat 18 Oktober 2019.
Hasil sidang disiplin terungkap, dari enam polisi, ada tiga oknum yang melakukan tembakan ke udara (tembakan peringatan). Ketiganya mengakui itu.
Namun, dari tiga orang ini tidak ada yang mengakui melakukan penembakan ke arah mahasiswa.
Mengenai hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Harry Goldenhardt, belum bicara. la akan mengecek dulu kebenarannya.
“Saya cek dulu ya mas, nama-nama inisial itu,” kata Harry melalu sambungan Whatsapp, Jumat 18 Oktober 2019.
Penulis : Onno