
Laworo, Inilahsultra.com – Lahan milik warga di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) tetiba diserobot orang tidak dikenal dengan menggunakan alat berat buldozer.
Penyerobotan itu diketahui warga setempat sejak dua hari lalu, Senin 28 Oktober 2019 oleh orang yang belum diketahui jelas keberadaannya.
Buldozer itu langsung ditahan oleh warga dan orang mengendarainya langsung melarikan diri, namun lahan yang diserobot sudah jalan kurang lebih sekitar 1 kilometer masuk di dalam hutan dari arah Desa Wakadia Kabupaten Muna.
Tidak terima dengan penyerobotan itu, masyarakat yang mengatasnamakan Forum Rakyat Napano Kusambi Bersatu (FRNKB) melaporkan perusakan tanaman itu ke Polsek Kusambi.
Ketua FRNKB, LD Ilham Efendi saat ditemui di lokasi, Rabu 30 Oktober 2019, mengatakan, penyerobotan lahan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal itu sudah dilaporkan ke polisi. Namun, kata Ilham, pihak polsek seakan tidak merespon.
“Kami sudah melakukan itu. Tapi pihak kepolisian tadi menginginkan agar melaporkan individu siapa korban yang telah dilalui oleh alat saat pengrusakan lahan itu. Tapi kita kan sudah membentuk forum. Maka yang yang melakukan pelaporan itu atas nama forum. Tapi lagi-lagi pihak polsek tidak menerima itu,” kata Ilham.
Buntu di Polsek Kusambi, rencananya FRNKB akan melaporkan kasus ini ke Polres Muna.
“Kita akan tetap kawal kasus pengrusakan ini. Karena sampai detik ini kita belum mengetahui pemilik alat berat yang merusak lahan masyarakat ini,” terangnya.
Sementara itu, Camat Napano Kusambi, La Rusia pun tidak mengetahui masuknya buldozer hingga merusak tanaman warga.
“Tidak ada ada surat pemberitahuan yang masuk baik di desa maupun di kecamatan. Kita tidak tahu juga siapa yang melakukan ini,” terangnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Kepala Desa Latawe, LD Daera mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara Kades Tangkumaho dan Camat Napano Kusambi, alat berat tersebut disita.
“Sekarang alat ini yang sita adalah pemerintah desa. Jangan kasi ke siapa pun, biar kepolisian yang ambil barang ini tidak boleh tanpa seizin dari pemdes. Nanti dibuatkan surat sitaanya ini barang. Selanjutnya nanti kita melapor di Polres Muna,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi di Kapolsek Kusambi, IPDA Abdul Hasan mengatakan sebelum melaporkan kejadian itu, pihaknya sudah berada di lokasi kejadian.
“Kami siap menerima. Tadi juga kita menerima laporannya. Kebetulan pak kanit ini ada juga sekarang. Pak kanit yang terima,” pungkasnya
Rencananya, berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat Kecamatan Napano Kusambi, kasus pengrusakan lahan warga itu akan dilaporkan langsung di Polres Muna Kamis, 31 Oktober 2019.
Penulis : Muh Nur Alim




