
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberikan sanksi kepada oknum karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terlibat kasus narkoba.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, belum mengetahui pasti pegawai PDAM yang terlibat kasus korupsi, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil Dirut PDAM untuk meminta informasi pasti.
“Saya akan panggil dulu dirut PDAM, apakah betul itu karyawannya. Kalau betul kita serakan sama dirutnya sanksi seperti apa akan diberikan kepada oknum karyawa tersebut,” kata Nahwa Umar saat ditemui di Hotel Horison Kendari, Rabu 6 November 2019.
Sanksi yang layak, kata Nahwa Umar, bagi karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diberikan tibdakan tegas dengan dikeluarkan dari instansi pemerintah.
“Kalau perlu sansksinya dikeluarkan saja, untuk apa pelihara oranng sepert itu. Karena jangan sampai berdampak dengan proses pelayanan publik,” tutulnya.
Sebelumnya karyaaan PDAM Kota Kendari Febry (26) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari karena kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu bersama temannya Ito (26).
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan, menerima informasi dari masyarakat Febry bersama reknnya Ito (26) yang tidak memiliki pekerjaan
akan melakukan transaksi narkoba di Hotel Big di jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Barang bukti sabu yang ditemukan total 19 paket dengan berat 109,04 gram milik Febry dan barang bukti lainnya ikut diamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah kaleng merek mentos, 1 buah bong, 1 buah lipet sendok sabu.
Kemudian, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah pireks, 1 buah HP merek Xiomi warna abu-abau dengan sin card, 1 buah HP merek Oppo warnah hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto.
Penulis : Haerun