Syarat CPNS IPK 3,5, La Siambo: Kita Cari ASN Yang Berkualitas

ilustrasi (Foto Beritahati.com)
Bacakan

Batauga, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) telah menerima surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebijakan kontroversi yang mengharuskan pelamar CPNS di luar Busel wajib memiliki IPK 3,5.

Dalam surat BKN Nomor: F 26-30/ V 171-1/ 59 tentang pengumuman pengadaan CPNS Buton Selatan tertanggal 13 November 2019, yang bersifat segera itu memerintahkan
Pemkab Busel untuk segera membatalkan syarat IPK 3,5 tersebut.

-Advertisement-

Namun, ada alasan lain Pemkab Busel mewajibkan pelamar CPNS yang berasal dari luar Busel (bukan putra daerah), memiliki IPK 3,5.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Busel, La Siambo menuturkan, alasan Pemda menetapkan syarat tersebut karena hanya ingin mencari calon ASN yang berkualitas. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan misi BKN yang ingin melahirkan ASN berkualitas.

“Ambang batas 3,5 ini untuk mencari calon ASN yang berkualitas,” tutur La Siambo, Kamis 14 November 2019.

Seharusnya, kata dia, BKN memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk menentukan atau menyeleksi calon ASN-nya. Termasuk menentukan ambang batas minimum IPK.

“Karena Pemda lebih mengetahui kondisi daerah. Selain itu, kuota hanya 57 orang, sedang pelamar diprediksi mencapai ratusan bahkan ribuan orang,” pungkasnya.

Kendati demikian, La Siambo mengaku telah menindaklanjuti surat teguran dari BKN tersebut. Pemkab Busel pun telah mengirimkan balasan.

“Sudah diproses. Nanti kita menunggu lagi surat balasan BKN seperti apa,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam surat teguran dari BKN tersebut terdapat dua poin permintaan.

Pertama, meminta Pemkab Busel untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan non diskriminatif pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2019.

Maka persyaratan umum yang membedakan IPK minimal yang berasal dari luar Busel dengan pelamar yang berasal dari kabupaten Busel tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Kedua, BKN meminta Pemkab Busel untuk segera melaporkan perbaikan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Kepala BKN dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments