
Kendari, Inilahsultra.com – Berkait dugaan penambangan ilegal PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, akan membentuk tim melakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan hal itu.
Pihak ESDM akan memastikan titik koordinat izin perusahaan itu terkait dugaan penambangan ilegal.
Plt Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhadiman mengatakan, PT Babarina itu memang memiliki IUP batuan.
Dalam klarifikasinya, PT Babarina mengaku bahwa mereka mengelola batu di bawah tanah nikel.
“Versi PT Babarina, memang potensi nikel di lahan itu ada, tetapi mereka tidak berani melakukan pengelolaan atau penjualan,”jelas Burhadiman saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sultra melalui Komisi III, periode 2019 – 2024.
Hasil konfirmasi secara lisan, PT Babarina mengakui mengeluarkan ore nikel yang berada di atas batuan bacdrop dan menyingkirkan tanah yang mengandung nikel ke atas permukaan tanah dan mereka tidak mengelolanya.
Namun harusnya, kata dia, mereka melaporkan ke ESDM sebab hingga saat ini, belum ada data berapa jumlah ore nikel yang sudah dikeluarkan.
“Secara regulasi memang tidak dibenarkan dan saya yakin mereka tahu itu. Kalau dilanggar konsekuensinya berhadapan dengan hukum,” bebernya.
Ia mengaku, banyak versi mengenai aktivitas PT Babarina ini. Di saat yang bersamaan, di samping PT Babarina banyak IUP yang mengelola nikel yang juga menggunakan fasilitas pengangkutan untuk ke jetty didaerah sekitar itu.
“Sehingga diindikasikan bahwa PT Babarina melakukan pengangkutan, makanya saya klarifikasi,” ujarnya.
Tim yang akan turun dalam kunjungan lapangan nanti adalah Inspektur Tambang.
“Karena mereka yang punya kewenangan sesuai dengan Undang-undang untuk melakukan klarifikasi, agar ada pembuktian
dan nanti pihak Inspektur tambang yang akan menilai,” pungkasnya.
Penulis : Onno