Wakil Ketua DPRD Butur Tersangka Tapi Tak Ditahan, Mahasiswa Demo Polda Sultra

Mahasiswa desak polisi tahan Wakil Ketua DPRD Butur Afif Darfin karena terlibat penganiayaan warga. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darfin (34) jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Namun, hingga saat ini, polisi belum menahan yang bersangkutan.

Menyikapi persoalan hukum ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kerukunan Mahasiswa Buton Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/11/2019).

-Advertisement-

Massa aksi protes dengan penangguhan penahanan yang diberikan terhadap Afif. Sebab, penangguhan penahanan yang diberikan Polres Muna kepada Afif membuat proses hukum menjadi tidak jelas.

Herlan selaku koordinator lapangan mengatakan, Afif pernah diamankan di Polres Muna lalu ditahan. Namun, Afif bersama rekan-rekannya yang diduga melakukan penganiayaan bebas berkeliaran.

“Keluarga korban juga menuntut keadilan, penyidik Polres Muna terkesan memperlambat dan mengabaikan proses hukumnya,” jelas Herlan dalam orasinya.

Untuk itu, mahasiswa mendesak Polda Sultra agar penegakkan hukum yang adil dan menangkap pelaku kekerasan termasuk Afif.

Selain itu, massa aksi meminta, Polda Sultra memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan di Butur dan Polda Sultra segera memerintahkan Kapolres Muna agar segera melakukan penahanan terhadap pelaku kekerasan.

“Apabila dalam waktu 2×24 jam Polda Sultra dan Polres Muna tidak melakukan proses hukum lebih lanjut, kami akan turun dengan jumlah yang lebih besar,” teriak massa aksi.

Sementara itu, Direskrimum, Polda Sultra, La Ode Aries El Fatar menjelaskan, penahanan bukan kewajiban seorang tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi ketika harus dilakukan penahanan ada rambu-rambu yang juga membatasi. Yakni, diliat dari sisi unsur objektif dan subjektif. Jika hanya salah satunya terpenuhi maka tidak bisa dilakukan penahanan.

“Kita tidak harus melihat dari sisi objektifnya, perbuatan pidana diancam lima tahun penjara. Tetapi dari sisi pelaku, apakah dia (Afif) mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti ini juga wajib dipertimbangkan melakukan penahanan,” jelas mantan Wadir Resnarkoba Polda Sultra ini.

Kata Aries, menjamin itu dilakukan ketika ada alasan penahanan. Kalau tidak ada alasan penahanan, maka tidak ada jaminan.

“Kasus ini sementara berjalan, berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Penyidik sudah mendapat petunjuk untuk memeriksa Kapolsek Kulisusu Barat,” ujarnya.

Aries juga memastikan, proses hukum akan terus berjalan. Ia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu, Afif Darfin dalam keterangan tertulisnya menyebut, persoalan yang dituduhkan kepadanya prosesnya masih berjalan.

“Kami taat hukum yakni berpegang pada aturan dan mekanisme serta menjujung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Menurutnya, aksi demo yang dilakukan KMB secara pribadi mengapresiasi secara positif selagi hal tersebut disampaikan dengan cara yang santun dan beradab.

“Dan mari kita percayakan kepada penegak hukum agar persoalan ini dapat terselesaikan sehingga menjadi terang dan saya mengajak kepada kita semua mari menjaga suasana sejuk dan damai,” tuturnya.

Seperti diberitakan Inilahsultra.com, Ahmad Afif Darfin diamankan anggota Buser Satreskrim Polres Kendari karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama. Afif diamankan di Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin 23 September 2019 sekira pukul 20.00 WITa.

Penangkapan itu, atas surat perintah tugas dari Polres Muna untuk melakukan penangkapan terhadap Afif.

Awal insiden itu terjadi, Sabtu 13 September 2019 malam. Berawal dari terjadinya keributan di acara pesta panen, berlanjut di Polsek Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara sekitar pukul 22.00 WITa.

Penulis : Onno

Facebook Comments