HIPMI Dukung Jual Beli Nikel dengan Dasar HPM

Mardani H Maming berpose bersama pengurus HIPMI usai gelaran diskusi. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming mendukung positif kebijakan terkait penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai dasar transaksi pembelian nikel.

“HIPMI mendukung kebijakan perihal penggunaan HPM sebagai dasar dari transaksi pembelian nikel, untuk harga pembelian nikel oleh smelter prinsipnya setuju jika harus menggunakan HPM sebagai dasar harga,” terang mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan ini, Kamis 28 November 2019.

-Advertisement-

Maming mendukung ketetapan yang sudah diatur oleh pemerintah. CEO dari Holding Company PT Maming 69 dan PT Batulicin 69 yang saat ini membawahi sebanyak 55 entitas anak perusahaan. Menurutnya, surveyor yang terlebih dahulu disepakati oleh kedua belah pihak, jika terjadi selisih kadar nikel akan meminimalisir miskomunikasi yang akan terjadi.

“Tentunya, ini akan lebih memperlancar setiap transaksi jual beli nikel,” sambungnya.

Lanjut Maming, pemerintah memiliki peran penting dalam pematangan kebijakan perihal transaksi jual beli nikel ini.

“Pemerintah harus lebih melindungi para pengusaha lokal dari pada pengusaha asing dan kami berharap pemerintah akan semakin serius mematangkan kebijakan perihal transaksi jual beli nikel,” tuturnya.

Maming menambahkan, pengusaha lokal patutnya juga lebih mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak termakan oleh asing. Sebab, tanpa dibackup pemerintah pengusaha lokal sangat sulit atau bahkan tidak bisa bertahan.

Sebelumnya, Rabu 27 November 2019, Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas perihal jual beli nikel.

Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar setiap transaksi pembelian Nikel oleh Industri Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) harus berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Jika terjadi selisih kadar Nikel, saat loading hingga tiba di lokasi (unloading) maka yang menjadi patokan adalah hasil surveyor pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry