Berkas Korupsi Mantan Kades Mopaano Buton segera Dilimpahlan ke Kejaksaan

Kapolres Buton Agung Ramos Paretongan Sinaga saat menggelar konfrensi pers terkait dugaan korupsi mantan Kades Mopaano Kabupaten Buton, Senin 9 Desember 2019.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Polres Buton segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Mopaano Kecamatan Lasalimu Selatan, Samsudin (49) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

“Berkas sudah rampung dan sebentar lagi akan tahap satu untuk kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat konferensi pers di Aula Enda Dharmalaksana Polres Buton, Senin 9 Desember 2019.

Kata dia, tersangka diduga menggelapkan anggaran dana desa sebanyak Rp 471.660.000 dalam kegiatan pengelolaan anggaran tahap pertama di Desa Mopaano Kecamatan Lasalimu Selatan tahun anggaran 2017 lalu.

-Advertisement-

Saat menjalankan aksinya, Samsuddin memalsukan tanda tangan sekretaris desa dan bendahara agar bisa mencairkan dana desa tersebut di bank.

Hanya saja, usai dicairkan tersangka kemudian melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Sijantung Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu 24 November 2019.

“Dipalsukan tanda tangan sekdes, terus bendahara juga,” jelasnya.

Agung menjelaskan, Samsudin mencairkan anggaran tahap pertama dana Desa Mopaano di Bank Mandiri Cabang Baubau sebesar Rp. 471.660.000.

Kala itu, dalam mekanisme proses pencairan Samsuddin membuat surat kuasa dan menggunakan KTP asli bendahara Laode Safii tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Parahnya, dana desa yang telah dicairkan itu tidak digunakan dalam program desa melainkan dana tersebut langsung dibawah pergi keluar daerah dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Atas kejadian tersebut program-program Desa yang terdapat dalam item proposal dana desa tahap pertama tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Samsuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania

Facebook Comments