KPU Sultra Bimtek Penggunaan Silon Calon Perseorangan

KPU Sultra menggelar Bimtek penggunaan Silon calon perseorangan di Pemilihan Langsung 2020. (Dok KPU Sultra)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Memasuki tahapan pencalonan perseorangan pemilihan serentak 2020 dalam wilayah Sulawesi Tenggara, KPU Sultra menggelar bimbingan teknis tata cara pencalonan perseorangan dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) mulai 12 sampai 14 Desember 2019 bertempat di Hotel Plaza In Kendari.

Bimbingan Teknis ini di buka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawsi Tenggara La Ode Abdul Natsir.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sultra yang hadir bersama Anggota dan Sekretaris KPU Prov Sultra mengingatkan jajaran KPU kabupaten penyelenggara pemilihan serentak Tahun 2020 agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.

-Advertisement-

“Selain itu, Ketua KPU Provinsi Sultra menyampaikan bahwa bimtek ini dilakukan agar terdapat kesepahaman penyelenggara dalam menginterpretasi regulasi dan pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan, mengingat terdapat perubahan-perubahan mendasar dari aspek teknisnya misalnya penyederhanaan formulir yang digunakan, isian formulir yang digunakan, mekanisme pengajuan dokumen syarat minimal dukungan dan sebaran serta metode verifikasi administrasi dan faktual yang berbeda dari pemilihan-pemilihan sebelumnya,” kata Natsir melalui rilisnya.

Adapun peserta kegiatan ini adalah Anggota yang membidangi Divisi Teknis, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator SILON tujuh KPU kabupaten penyelenggara pemilihan serentak Tahun 2020 dalam wilayah Sulawesi Tenggara.

Di waktu yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Sultra Syafruddin menambahkan, pada bimtek ini, KPU Sultra Menghadirkan dua orang personel tim helpdesk pencalonan dari Sekretariat Jenderal KPU RI untuk menjadi narasumber pada Materi penggunaan aplikasi SILON.

Untuk diketahui bahwa KPU kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan yaitu KPU Muna, Konawe Selatan, Konawe Utara, Wakatobi, Buton Utara, Konawe Kepulauan, dan Kolaka Timur.

KPU kabupaten tersebut telah menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan pada 26 Oktober 2019.

Mereka juga telah mengumumkan syarat minimal dukungan dan sebaran pada 3 sampai 16 Desember 2019, serta melakukan sosialisasi syarat minimal dukungan dan sebaran di wilayah masing-masing.

Editor : Pandi
Sumber : Rilis Hupmas KPU Sultra

Facebook Comments