
Kendari, Inilahsultra.com – Dua pekerja toko sembako harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia lantaran diduga menggelapkan uang tagihan majikannya senilai puluhan juta.
Dua pria berinisial AS (15) dan AL (19) merupakan pekerja di sebuah toko sembako, di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiono mengatakan, kedua pelaku dilaporkan oleh majikannya karena uang hasil tagihan tidak disetor.
“Mereka ini ditugaskan untuk menagih hasil penjualan dari para konsumen, ternyata uang hasil tagihan itu tidak disetor,” terang Slamet Budiono, Selasa 17 Desember 2019.
Uang tagihan hasil penjualan yang digelapkan, sebut Slamet, sebanyak Rp 39.587.500.
Setelah adanya laporan itu, tak butuh waktu lama, keduanya berhasil ditangkap dan sudah mendekam ke sel tahanan Mako Polsek Poasia.
“Saat ini mereka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Kedua pelaku disangkakan pasal 372 Kitab Undang-undabg Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : Onno




