
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah menaikan status dugaan kasus desa bermasalah di Kabupaten Konawe menjadi penyidikan.
Kasus ini disidik oleh Polda Sultra sejak Agustus 2019, hanya saja, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Terakhir, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan desa “fiktif” ini.
“Sudah ada SPDP. Namanya SPDP umum. Tapi belum ada nama tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raden Febrytriyanto dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2019.
Ia menyebut, SPDP ini diterima kejaksaan beberapa bulan lalu sejak statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski tidak ada tersangka, Raden mengaku hal ini tidak masalah. Sebab, kata dia, penyidikan merupakan upaya untuk menemukan tersangka.
“Hanya kebiasaannya, pada waktu SP-ndik, sudah ada langsung tersangka, sebetulnya belum juga tidak apa-apa,” bebernya.
Di tempat terpisah, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengakui penanganan kasus desa bermasalah ini belum ada tersangka.
“Penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” bebernya.
Dolfi juga belum memastikan kapan penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 sebagai dasar hukum penetapan 56 desa di Konawe diduga bermasalah sejak awal.
Namun, lanjut Dolfi, dari 56 desa itu, dikerucutkan tinggal empat desa yang dianggap perlu penyidikan. Yakni, Yakni, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Wiau Kecamatan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma.
Sejauh ini, untuk empat desa itu, penyidik telah memeriksa 37 saksi.
“Penyidik tipikor fokus empat desa itu,” katanya.
Penulis : Onno




