
Kendari, Inilahsultra.com – Soal larangan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan rekontruksi penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Zainal A Ishaq dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asdar Zuula pertanyakan komitmen Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Randi dan Yusuf Kardawi.
Oknum polisi melarang sejumlah awak media di Kendari, melakukan peliputan rekonstruksi balistik kasus penembakan Randi, di Jalan Abdullah Silondae Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya disamping kantor Depnakertrans, Jumat 20 Desember 2019 sore.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Zainal A Ishaq mengatakan, adanya pelarangan ini maka patut dipertanyakan komitmen pimpinan Polri dalam mengungkap secara transparan kasus pembunuhan Randi dan Yusuf.
“Dengan adanya larangan ini, patut dipertanyakan komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini,” ucap Ketua AJI Kendari, Jumat 20 Desember 2019.
Padahal, sejak awal Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan mengungkap kasus ini secara transparan terbuka. Bahkan, Tito Karnavian menunjuk Brigjen Pol Merdisyam sebagai Kapolda Sultra, untuk mengungkap kasus ini dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik.
“Salah satu komitmen Kapolda saat mengunjungi kantor media dan sekretaris organinsasi jurnalis, Merdiasyam berjanji akan mengungkap kasus ini secara transparan,” sambung pria yang akrab disapa Inal.
Namun, kenyataanya justru berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Dengan penghalangan wartawan meliput, itu menunjukan ada koordinasi yang tidak berjalan sebagai mestinya.
“Ini berbahaya, justru akan menimbulkan persepsi di publik dan akan menimbulkan kecurigaan dengan komitmen kepolisian,” bebernya.
Menghalangi kerja jurnalis, Lanjut Zainal, bertentangan dengan undang-undang jurnalis yang melakukan peliputan tidak mengganggu. Karena jurnalis yang melakukan peliputan agak jauh dari polisi.
“Kalau rekontruksi saja sudah dilarang, berarti ada yang aneh. Dan kami menagi janji komitmen kapolda untuk mengungkap kasus ini secara terbuka,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua IJTI Pangda Sultra, Asdar Zuula menuturkan, pelarangan peliputan itu menunjukan bahwa tidak ada upaya pengungkapan kasus ini secara terbuka dan ini perlu dipertanyakan.
“Bagaimana mau mengungkap kasus ini secara transparan, kita meliput saja dilarang. Rekontruksi itu kan menunjukan fakta-fakta di lapangan,” terangnya.
Kata Asdar, saat meliput Jurnalis tidak akan mengganggu kerja-kerja polisi. Pengambilan gambar jaraknya cukup jauh dari tempat polisi melakukan rekonstruksi.. Saat itu Jurnalis berada di luar pagar Disnakertrans Sultra, polisi berada di dalam.
“Atau polisi tidak paham Undang-undang, kerja Jurnalis kan dilindungi UU,” tegas Asdar.
Penulis : Onno




