Temannya Kalah Duel, Remaja di Kendari Tikam Lawannya Pakai Pisau Pramuka

Kepala Satuan (Kasat) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP Mohammad Sofwan Rosyidi. (Onno)

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, meringkus pelaku penikaman di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, tepatnya diarea parkiran stadion Lakidende, Sabtu 19 Oktober 2019 lalu.

Pelakunya diketahui berinisial RA (16). Motif pelaku menikam korban berinisial MIJ (13), diduga sakit hati dan kesal karena teman pelaku kalah duel dengan korban.

Kepala Satuan (Kasat) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP Mohammad Sofwan Rosyidi menceritakan, awalnya teman pelaku duel satu lawan satu disaksikan dua kelompok pemuda. Karena teman pelaku kalah, membuat pelaku sakit hati hingga terjadilah pengeroyokan berujung penikaman.

-Advertisement-

“Saat terjadi pengeroyokan, pelaku menikam korban menggunakan pisau pramuka mengenai paha kiri korban,” kata Sofwan Rosyidi, Jumat 20 Desember 2019.

Meski korban sudah kena tikaman, pelaku dan rekan-rekannya masih saja mengeroyok korban hingga ke jalan raya. Untung saja, ada warga yang melintas di jalan itu melerai pengeroyokan tersebut.

“Setelah dilerai oleh warga, pelaku kabur. Menurut pengakuan pelaku, pisau yang digunakan menikam di buang di wilayah THR,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini.

Setelah menikam, pelaku lari dari kejaran polisi. Namun, pelariannya sia-sia. Tim Buser 77 berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan.

“Pelaku sudah kami ditahan di sel Polres Kendari, sambil menjalani pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments