
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan para kepala desa (kades) untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan serentak Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menjelaskan, kades yang terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon kepala daerah melanggar pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C tentang Pilkada.
Kemudian, lanjut dia, larangan kades yang terlibat politik praktis juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
“Kades yang terlibat dalam politik praktis itu masuk dalam pelanggaran tindak pidana, dan apabila terbukti kades tersebut bisa dipenjara,” ungkap Hamirudin Udu saat ditemui usai Pelantikan Panwascam 7 Kabupaten yang ikut Pilkada di Sultra 2020 di Swis-Belhotel Kendari, Senin 23 Desember 2019.
Selain itu, Hamiruddin menjelaskan, apabila kades ikut dilibatkan oleh tim pasangan calon atau pasangan calon secara terstruktur, sistematis dan masif, maka pasangan calon sendiri akan didiskualifikasi atau dibatalkan menjadi calon kepala daerah.
Kemudian, timnya bersama sang kades akan kena sanksi pidana.
“Jadi, calon siapa pun dalam Pilkada akan dibatalkan ketika seorang kades dapat berperan di dalamnya. Kades harus mengetahui hal semacam ini sebelum merugikan dirinya sendiri dengan mengorbankan jabatannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, fenomena pemilihan kepala desa (pilkades) yang tidak lepas dari intervensi sejumlah calon kepala daerah dengan menjanjikan jabatan-jabatan tertentu.
“Kita khawatirkan itu jangan sampai ada politik balas budi antara kades dan calon kepala daerah di pilkada nantinya,” jelasnya.
Hamiruddin mengimbau, kades dan perangkatnya tidak boleh melakukan langkah-langkah atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain. Apalagi, kata dia, kades saat ini mengelola dana desa begitu besar, dengan memiliki celah dan ruang untuk dimanfaatkan mempengaruhi masyarakat.
“Jangan sampai dana desa dimanfaatkan kades untuk kepentingan salah satu calon kepala daerah. Jadi, saya harap kades jangan bermain-main dalam pilkada dengan mendukung calon kepala daerah, kalau tidak mau jadi korban,” tekannya.
Ia menambahkan, dengan adanya Panwascam di 7 Kabupaten yang mengikuti Pilkada di Sultra 2020 mendatang bisa mengontrol dan mengawasi para kades jangan sampai ikut terlibat politik praktis dengan mengunakan kewenangan dan kekuasaannya yang dimiliki.
Untuk diketahui 7 Kabupaten di Sultra yang melaksanakan Pilkada 2020 mendatang. Yakni, Kabupaten Muna, Kolaka Timur (Koltim), Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Utara (Butur) dan Wakatobi.
Penulis : Haerun




