10 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan Randi

10 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan Randi
Rekonstruksi ulang penembakan Randi, mahasiswa UHO Kendari. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra menggelar rekonstruksi ulang penembakan Randi (21), mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang tewas 26 Desember 2019 lalu.

Reka ulang ini digelar di pintu masuk Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 24 Desember 2019 tepatnya di Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sultra.

-Advertisement-

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Nur Akbar menjelaskan, sebanyak 13 polisi menjadi pemeran pengganti saksi, korban dan pelaku.

Dari rekonstruksi itu, diperagakan 10 adegan yang turut disaksikan oleh jaksa penutut umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara.

“Pelaksanaan rekonstruksi ini untuk kelengkapan berkas perkara,” imbuh AKBP Nur Akbar saat ditemui di lokasi.

Dalam kasus Randi, kata Akbar, penyidik telah memeriksa 24 saksi. Peran mereka saat rekonstruksi ulang digantikan oleh 13 polisi.

Ia menyebut, rekonstruksi ini untuk mencocokan peran saksi yang satu dengan lainnya serta tersangka dalam peristiwa berdarah 26 Desember 2019 lalu.

“Jadi, semua yang diungkap di berita acara pemeriksaan, diperagakan di sini,” bebernya.

Sebelumnya, lanjut dia, penyidik telah mengukur sudut elevasi proyektil yang ditembakkan ke korban Randi.

Setelah rekonstruksi ulang ini, penyidik juga akan memeriksa kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Hal ini merupakan bagian dari petunjuk JPU saat perkara ini berstatus P19.

“Nanti setelah lengkap semua akan kami limpahkan kembali ke kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU Kejati Sultra Herlina Rauf menyebut, pihaknya turut dilibatkan dalam rekonstruksi ini untuk melihat secara detil kronologi penembakan korban. Ia diidampingi oleh JPU lainnya, Tajudin dan Muliyadi.

Rekonstruksi ini, dilakukan mulai dari massa aksi bergerak menggelar demo hingga penembakkan dan ditemukannya proyektil yang menembus dada Randi.

Namun demikian, kata dia, rekonstruksi ini adalah salah satu dari anjuran jaksa untuk dilengkapi. Selain itu, berkas perkara yang dianggap kurang adalah keterangan saksi dan ahli balistik.

“Nanti akan dilihat petunjuk yang lain apakah dipenuhi atau tidak oleh penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kelengkapan berkas suatu perkara, penyidik harus melengkapi semua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

“Semua harus berkesesuaian,” tegasnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments