Brigadir AM Tembak Randi dari Jarak 28 Meter

10 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan Randi
Rekonstruksi ulang penembakan Randi, mahasiswa UHO Kendari. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra telah menggelar rekonstruksi ulang penembakan Randi (21), mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang tewas 26 September 2019 lalu.

Reka ulang ini digelar di pintu masuk Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 24 Desember 2019 tepatnya di Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sultra.

-Advertisement-

Dalam rekonstruksi itu yang diperagakan 10 adegan, salah satunya bagaimana cara Brigadir Abdul Malik mengeluarkan tembakan hingga mengenai dada kiri bawah ketiak hingga menembus dada kanan Randi.

Namun, saat rekonstruksi, peran Brigadir Abdul Malik digantikan oleh salah satu oknum polisi.

Rekonstruksi dimulai dari massa memasuki halaman Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Sultra dengan melempari aparat. Setelah itu polisi memukul mundur massa yang berhamburan di Jalan Abdullah Silondae.

Tepat di depan kantin Dinas Nakertrans Provinsi Sultra Brigadir Abdul Malik melepas dua kali tembakan. Satu diarahkan ke udara yang kemudian mengenai betis Putri berjarak 3 kilometer dari lokasi.

Peluru kedua kembali ditembakkan lurus ke depan dan mengenai dada kiri bawah ketiak lalu menembus dada kanan Randi. Posisi Randi saat ditembak di samping bak sampah depan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra.

Diperkirakan, Brigadir Abdul Malik menembak Randi dari jarak 28 meter. Setelah tertembak, dilanjutkan dengan adegan Randi sempat berlari sekitar 10 meter dan tersungkur di jalan di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra.

Muntahan peluru yang keluar dari raga Randi, mengenai trotoar atau badan jalan dan kemudian rekoset ke gerobak martabak.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Nur Akbar menjelaskan, sebanyak 13 polisi menjadi pemeran pengganti saksi, korban dan pelaku.

Dari rekonstruksi itu, diperagakan 10 adegan yang turut disaksikan oleh jaksa penutut umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara.

“Pelaksanaan rekonstruksi ini untuk kelengkapan berkas perkara,” imbuh AKBP Nur Akbar saat ditemui di lokasi.

Dalam kasus Randi, kata Akbar, penyidik telah memeriksa 24 saksi. Peran mereka saat rekonstruksi ulang digantikan oleh 13 polisi.

Ia menyebut, rekonstruksi ini untuk mencocokan peran saksi yang satu dengan lainnya serta tersangka dalam peristiwa berdarah 26 September 2019 lalu.

“Jadi, semua yang diungkap di berita acara pemeriksaan, diperagakan di sini,” bebernya.

Sebelumnya, lanjut dia, penyidik telah mengukur sudut elevasi proyektil yang ditembakkan ke korban Randi.

Setelah rekonstruksi ulang ini, penyidik juga akan memeriksa kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Hal ini merupakan bagian dari petunjuk JPU saat perkara ini berstatus P19.

“Nanti setelah lengkap semua akan kami limpahkan kembali ke kejaksaan,” pungkasnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
5