Nasib Apes Pencuri di Kendari, Saat Bawa Kabur Motor Korban Malah Kepergok Polisi

Barang bukti motor curian berhasil diamankan polisi. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Nasib apes pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinsial RI alias AN (22), usai menganiaya dan mengambil motor milik MR (19). Pelaku kepergok atau tertangkap tangan polisi.

Kejadiannya Minggu, 22 Desember 2019 sekira pukul 01.00 WITa. Saat itu korban mengambil motor yang telah diperbaiki di bengkel bilangan THR dan hendak pulang ke rumahnya bersama temannya berinsial FI. Malam itu, motor tersebut dikendarai oleh FI.

-Advertisement-

“Setelah melintasi Jalan Made Sabara, tepatnya di depan Hotel Mulia In diadang oleh pelaku bersama dengan teman-temanya menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, Sabtu 28 Desember 2019.

Kemudian, sambung Ketut Arya Wijanarka, pelaku turun dari motor langsung menganiaya korban. Saat itu korban menangkis pukulan yang dilayangkan oleh pelaku. Namun pelaku tetap memukuli korban, sehingga korban lari dan berteriak meminta tolong.

“Lalu pelaku mengambil motor milik korban dan mendorong membawa pergi, tak lama kemudian pelaku dipergok atau tertangkap tangan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga,” ucap mantan Kapolsek Baruga ini.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini melanjutkan, pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek Mandonga guna proses lebih lanjut.

“Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor milik korban,” tambahnya.

Malam itu, pelaku langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan: Nomor : Sp. Han. / 105/ XII /2019/Reskrim tanggal 23 Desember 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e atau 2e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments