
Kendari, Inilahsultra.com – Tahun 2019 ada 10 kejahatan Konvensional yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kejahatan konvensional tertinggi adalah pencurian biasa. Pada Tahun 2018 laporan kasus pencurian mencapai 482 kasus, tahun 2019 mencapai 495 kasus.
Kedua, pengeroyokan tahun 2018 mencapai 303, sedangkan tahun 2019 mencapai 378.
Posisi ketiga adalah kasus penipuan. Tahun 2018 ada 275 kasus, tahun 2019 sebanyak 300. Menyusul Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tahun 2018 mencapai 154 kasus, sedangkan tahun 2019 mencapai 184.
Kemudian, kasus penggelapan. Tahun 2018 hanya 203 kasus sedangkan tahun 2019 sebanyak 127. Menyusul kasus pengancaman, tahun 2018 mencapai 119, sedangkan tahun 2019 mencapai 125.
Sedangkan kasus Curat 2018 mencapai 216, tahun 2019 dengan jumlah 98 kasus. Lalu kasus pengrusakan, tahun 2018 ada 84 kasus sedangkan tahun 2019 hanya 82 kasus.
“Jadi kejahatan konvensional pada 2019 mengalami penurunan. 1.152 kasus atau 28,5 persen bila dibanding tahun 2018, akibat dari intensifnya Polda Sultra melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan konvensional yang dominan dllakukan oleh para penjahat jalanan (street crime),” jelas Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, Selasa 31 Desember 2019.
Penyelesaian kasus kejahatan konvensional sambung Merdisyam, tahun 2019 mengalami penurunan 1.333 kasus atau 36,3 persen bila dibandlng 2018. Namun secara umum, kinerja penyidik dalam penyelesaian kejahatan konvensional pada 2019 mengalami peningkatan mencapai 7,8 persen.
“Tentu menurun, perbandingannya 2018 mencapai 71,4 persen di tahun 2019 63,6 persen,” ujarnya.
Penulis : Onno