
Perkara Dugaan Cabul Ramadio Ditangani Polres Muna dan Polda Sultra
Kendari, Inilahsultra.com – Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio terus berlanjut. Kasus ini ditangani bersamaan Polda Sultra dan Polres Muna.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar menyebut, kasus ini bukan diambil alih oleh Polda Sultra melainkan untuk menguatkan Satreskrim Polres Muna.
“Selain itu, untuk menghindari atau menjaga jangan sampai ada orang tertentu yang punya kepentingan karena R pejabat publik,” katanya, Selasa 31 Desember 2019.
Sebelumnya, kata dia, Ramadio telah ditetapkan tersangka. Selain politikus Golkar itu, polisi juga sudah mentersangkakan L yang diduga muncikari.
Rencananya, tambah dia, awal Januari, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
“Keduanya disangkakan pasal Undang-undang perlindungan anak. Untuk inisial L berkas perkaranya sudah lengkap atau p21 dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke JPU,” katanya.
“Sedangkan tersangka R karena dia pejabat publik di Butur, maka kasusnya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Kami bersama-sama penyidik Satreskrim Polres Muna melengkapi alat bukti yang sudah dikumpulkan,” tambahnya.
Penyidik juga akan melengkapi atau ada proses tambahan yang akan dilakukan karena R adalah Pejabat Publik. Berkas perkaranya sudah lengkap dan penyidik akan menyerahkan ke JPU Kejati Sultra.
“Awalnya laporan ini masuk di Polsek Bonegunu atas dugaan perbuatan cabul. Kemudian kasus ini diambil alih oleh Polres Muna. Lalu dilakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka,” sambung mantan Kapolres Kolaka Utara ini.
Penulis : Onno