Polda Sudah Kirim SPDP Ramadio ke Kejati Sultra

Kombes Pol La Ode Aries EL Fatar.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret nama Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Arie El Fathar mengaku, SPDP telah diirim ke Kejati Sultra.

-Advertisement-

“Kami akan turun ke Buton Utara untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap La Ode Arie El Fathar melalu pesan singkat WhatshApp, Jumat 3 Januari 2020.

Tim gabungan akan turun ke Butur untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi soal kasus tersebut, karena tersangka tidak mengakui tuduhan terlapor.

“Yang akan turun nanti penyidik gabungan, dari Polda Sultra dan Polres Muna,” jelas Mantan Wadirresnarkoba Polda Sultra ini.

Diberitakan,  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan oknum pejabat di Kabupaten Buton Utara (Butur) sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial L (mucikari) dan oknum pejabat publik di Butur berinsial R.

Keduanya disangkakan pasal Undang-undang perlindungan anak. Untuk inisial L berkas perkaranya sudah lengkap atau p21 dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke JPU.

Awalnya laporan ini masuk di Polsek Bonegunu atas dugaan perbuatan cabul. Kemudian kasus ini diambil alih oleh Polres Muna.  Lalu dilakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka.

Alasan kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sultra untuk menguatkan Satreskrim Polres Muna. Selain itu, untuk menghindari atau menjaga jangan sampai ada orang tertentu yang punya kepentingan karena R pejabat publik.

Penulis : Onno

Facebook Comments